MANDAU, RIAU24JAM.COM — Jajaran Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, mengamankan tiga pria berinisial YS (25), BKA (34), dan AP (31) dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Senin (2/11/2026) malam. Dari ketiga pria tersebut, polisi menyita 27 paket ganja beserta tiga unit telepon genggam dan tiga kendaraan bermotor.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Asrama Tribrata, Gang Giam, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
“Pada Senin, 2 November 2026, sekitar pukul 20.10 WIB, tim Opsnal Polsek Mandau menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Asrama Tribrata, Gang Giam. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial YS,” jelas I Made Pasek.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam dasbor sebelah kanan sepeda motor Honda Vario warna putih.
Berdasarkan keterangan awal YS, ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial BKA. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber barang haram tersebut.
“Dari hasil interogasi terhadap YS, diketahui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari BKA. Selanjutnya, tim Opsnal melakukan pengembangan dan bergerak ke lokasi keberadaan BKA,” ungkap Kapolsek.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Asrama Tribrata, Gang Abdul Rahman, Kelurahan Pematang Pudu. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan BKA bersama seorang pria berinisial AP.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 19 paket ganja dari BKA yang disimpan di dalam lemari. Barang bukti tersebut terdiri atas satu paket besar, satu paket sedang, dan 17 paket kecil.
Sementara dari AP, polisi menemukan dua paket ganja yang disimpan di dalam tas selempang merek Torch.
“Dalam pengembangan tersebut, tim mengamankan BKA dan AP. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 19 paket ganja dari BKA dan dua paket ganja dari AP,” tambah I Made Pasek.
Secara keseluruhan, polisi menyita 27 paket narkotika jenis ganja dari ketiga pria tersebut. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, satu unit Yamaha NMax warna hitam, dan satu unit Yamaha Jupiter MX warna putih.
Kapolsek Mandau mengatakan, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana, sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.(*)








Kolom Komentar post