PEKANBARU, RIAU24JAM.COM – Rentetan kecelakaan yang diduga melibatkan kendaraan travel RSIMA kini berujung pada ancaman sanksi serius. Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau membuka opsi pencabutan izin operasional apabila hasil pemeriksaan kepolisian mengungkap pelanggaran berat. Keselamatan penumpang menjadi taruhan yang tak bisa dipandang sebelah mata, sementara kepatuhan terhadap standar operasional angkutan umum harus dibuktikan, bukan sekadar diklaim.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, drg. Sri Sadono Mulyanto, menegaskan bahwa sanksi terhadap operator angkutan akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan kronologi kecelakaan dari pihak kepolisian.
“Tergantung hasil pemeriksaan kronologis dari pihak kepolisian. Jika ditemukan pelanggaran berat, sanksi bisa diberikan hingga pencabutan izin jika berpelat kuning,” tegas Sri Sadono Mulyanto, Minggu (1/11/2026).
Tak berhenti pada pernyataan, Dishub Riau juga merencanakan pengawasan langsung ke Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hilir (Rohil) pada pekan ini. Kegiatan tersebut sekaligus berkaitan dengan agenda pengawasan di jembatan timbang.
“Direncanakan pekan ini, kami akan ke Bengkalis dan Rohil, kebetulan ada kegiatan aktivitas jembatan timbang juga,” ujarnya.
Ancaman sanksi itu mencuat setelah kecelakaan kembali terjadi di ruas Tol Pekanbaru–Dumai (Permai), tepatnya di Kilometer 63, Jumat (30/10/2026) malam. Insiden yang melibatkan sebuah Toyota Hiace yang diduga merupakan kendaraan travel RSIMA tersebut menyebabkan sejumlah penumpang mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kecelakaan itu diduga dipicu oleh pengemudi yang mengalami microsleep, yakni kondisi tertidur sesaat ketika berkendara. Situasi ini mempertegas besarnya risiko kelelahan dan kantuk saat mengemudikan kendaraan, terlebih ketika membawa penumpang dalam perjalanan antarkota.
Peristiwa tersebut kembali menyoroti aspek keselamatan dalam operasional angkutan penumpang. Kondisi pengemudi, kelayakan kendaraan, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hingga kepatuhan terhadap perizinan merupakan faktor penting yang perlu mendapat perhatian serius.
Dalam transportasi publik, keselamatan tidak boleh ditempatkan sebagai pelengkap administrasi. Operator memiliki tanggung jawab untuk memastikan perjalanan berlangsung sesuai standar keselamatan, sedangkan instansi berwenang berkewajiban melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Meski demikian, keputusan mengenai sanksi terhadap travel RSIMA masih menunggu hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap status perizinan serta dugaan pelanggaran yang ditemukan. Penindakan harus dilakukan secara tegas, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak travel RSIMA yang berbasis di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, belum memberikan keterangan resmi terkait kecelakaan tersebut, termasuk langkah evaluasi dan pertanggungjawaban atas aspek keselamatan operasionalnya.
Redaksi Riau24jam.com tetap memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak RSIMA untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab atas pemberitaan ini. Transparansi dan keterbukaan menjadi penting agar persoalan keselamatan penumpang tidak berhenti pada polemik, melainkan mendapat penjelasan yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.**








Kolom Komentar post