BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT Tumpuan di Kabupaten Bengkalis memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau meneliti sekaligus mengupayakan penyelesaian atas keberatan yang diajukan Kelompok Tani Lubuk Linong.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor B/HT.01/2112-400.19/X/2026 tertanggal 27 Oktober 2026. Surat itu merupakan tindak lanjut atas keberatan kelompok tani terkait permohonan HGU baru atau tambahan atas nama PT Tumpuan, termasuk persoalan pemenuhan kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen.
Kelompok Tani Lubuk Linong sebelumnya meminta agar proses penerbitan keputusan HGU PT Tumpuan atas lahan sekitar 289,22 hektare ditunda hingga persoalan pemenuhan kewajiban kebun masyarakat memperoleh kejelasan dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kelompok tani juga meminta agar proses administrasi pertanahan terkait peningkatan atau pembaruan hak atas nama PT Tumpuan ditangguhkan sampai keberatan mereka diperiksa dan mendapatkan kepastian.
Dalam surat tersebut, turut disinggung permohonan HGU atas nama PT Tumpuan untuk lahan seluas 284,24 hektare di Kabupaten Bengkalis. Luasan ini berbeda dengan angka sekitar 289,22 hektare yang disebutkan dalam tuntutan kelompok tani, sehingga perlu dipastikan melalui penelusuran dokumen dan klarifikasi kepada pihak terkait.
Permohonan tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti melalui surat BPN Nomor B/HT.01/1054-400.19/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026. Namun, hingga surat terbaru diterbitkan pada 27 Oktober 2026, tanggapan atas surat terdahulu itu disebut belum diterima.
Atas kondisi tersebut, Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah meminta Kanwil BPN Provinsi Riau melakukan penelitian serta mengupayakan penyelesaian atas keberatan Kelompok Tani Lubuk Linong. Hasil penelitian dan penyelesaiannya diminta untuk dilaporkan kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah sebagai bahan proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kanwil BPN Riau juga diminta memberikan tanggapan paling lama satu bulan sejak surat diterima. Apabila batas waktu tersebut tidak dipenuhi, berkas akan dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan.
Kelompok Tani Menunggu Tindak Lanjut Nyata
Ketua Kelompok Tani Lubuk Linong, Suyono, menyambut baik tindak lanjut Kementerian ATR/BPN tersebut. Ia berharap permintaan kepada Kanwil BPN Riau tidak berhenti pada proses administratif, tetapi benar-benar diwujudkan melalui pemeriksaan yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, persoalan yang telah disampaikan kelompok tani membutuhkan kepastian melalui penelitian dan penyelesaian yang jelas, bukan sekadar pertukaran surat antarinstansi.
Harapan serupa disampaikan Pembina Kelompok Tani Lubuk Linong, Sukardi. Ia meminta Kanwil BPN Provinsi Riau melakukan penelitian secara menyeluruh, termasuk mencermati dokumen pertanahan, ketentuan yang berlaku, serta kondisi dan realisasi di lapangan.
“Kami meminta Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau menjalankan instruksi tersebut secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Jangan sampai instruksi kementerian hanya berhenti sebatas surat-menyurat tanpa ada tindak lanjut dan kejelasan hasil di lapangan,” ujar Sukardi.
Ia juga menyinggung proses audit yang sebelumnya disebut dimintakan oleh Kejaksaan Tinggi Riau kepada Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Menurut Sukardi, hasil audit tersebut hingga kini belum diketahui secara jelas oleh kelompok tani.
Karena itu, ia meminta agar perkembangan pemeriksaan dan hasilnya dapat dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
“Bagi kami, yang terpenting bukan sekadar adanya surat perintah, melainkan pelaksanaan nyata di lapangan dan kejelasan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ujian Transparansi dan Kepastian Hukum
Perkembangan ini menjadi momentum bagi Kanwil BPN Provinsi Riau untuk memberikan kejelasan atas keberatan yang telah diajukan Kelompok Tani Lubuk Linong. Persoalan yang dipertaruhkan bukan hanya proses administrasi HGU, melainkan juga kepastian mengenai pelaksanaan kewajiban kebun masyarakat yang menjadi pokok tuntutan kelompok tani.
Meski demikian, substansi surat Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah perlu dipahami secara proporsional. Surat tersebut belum menyatakan PT Tumpuan terbukti melakukan pelanggaran. Instruksi yang disampaikan merupakan permintaan agar Kanwil BPN Riau meneliti dan mengupayakan penyelesaian atas keberatan yang diajukan.
Dengan demikian, status permohonan HGU, proses administrasi pertanahan, serta persoalan pemenuhan kewajiban kebun masyarakat 20 persen masih memerlukan penelitian, klarifikasi, dan pemeriksaan terhadap dokumen maupun keterangan para pihak terkait.
Kini, tindak lanjut Kanwil BPN Provinsi Riau menjadi perhatian. Publik menunggu apakah instruksi dari tingkat pusat akan berujung pada kejelasan substantif mengenai persoalan HGU PT Tumpuan dan tuntutan Kelompok Tani Lubuk Linong, atau kembali berkutat pada proses administrasi tanpa kepastian penyelesaian.
Surat tersebut ditandatangani secara elektronik atas nama Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah oleh Plt. Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang, Muh. Rizal, S.SiT., M.H., QRMP.**







Kolom Komentar post