BATHIN SOLAPAN, RIAU24JAM.COM – Kepercayaan berujung petaka. Seorang pemuda berinisial DP (18) harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik warga Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terjadi pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Rangau Km 10, Desa Petani. Akibat kejadian itu, korban berinisial SU (50) mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa menjelaskan, peristiwa bermula ketika anak korban sedang berada di kawasan pipa Km 15 Jalan Rangau bersama seorang temannya.
Saat itu, terduga pelaku datang dan meminta diantarkan menuju Jalan Rangau Km 10. Permintaan tersebut dipenuhi oleh saksi yang kemudian mengendarai sepeda motor milik orang tuanya untuk mengantarkan DP.
Setibanya di depan sebuah warung di sekitar lokasi kejadian, saksi menghentikan kendaraan untuk membeli rokok. Di tengah situasi tersebut, DP diduga memanfaatkan kelengahan saksi dengan meminta izin meminjam sepeda motor untuk pergi ke masjid.
Namun, sebelum saksi sempat memberikan jawaban, DP justru langsung menarik gas dan membawa kabur kendaraan tersebut.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan dan kelengahan korban. Saat saksi berhenti membeli rokok, pelaku meminta meminjam sepeda motor dengan alasan hendak pergi ke masjid. Namun, tanpa menunggu jawaban, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” jelas Kapolsek.
Mengetahui sepeda motor miliknya dibawa kabur, SU kemudian mendatangi lokasi dan memperoleh penjelasan dari anaknya. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Jumat, 30 Oktober 2026. Unit Reskrim Polsek Mandau memperoleh informasi bahwa DP telah lebih dahulu diamankan dan ditahan di sel Polsek Mandau dalam perkara dugaan pencurian telepon genggam.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap DP terkait laporan pencurian sepeda motor yang dilaporkan SU.
Dari hasil interogasi, DP diduga mengakui perbuatannya sekaligus menunjukkan lokasi penyimpanan kendaraan hasil curian tersebut.
Berbekal keterangan itu, Unit Reskrim Polsek Mandau bergerak menuju sebuah rumah kosong di kawasan perbatasan Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, tepatnya di Jalan Lintas Duri–Kandis.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat. Setelah dilakukan pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, kendaraan tersebut dibawa ke Polsek Mandau sebagai barang bukti.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit kunci sepeda motor, dan satu lembar STNK.
Kapolsek Mandau menegaskan, motif dugaan pencurian tersebut adalah keinginan pelaku untuk menguasai sepeda motor milik korban dengan memanfaatkan kepercayaan serta kelengahan saksi.
Saat ini, DP bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHPidana.**










Kolom Komentar post