BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menorehkan pengungkapan perkara narkotika di Kecamatan Bathin Solapan. Dalam operasi yang berlangsung hampir bersamaan pada Minggu malam (16/8/2026), petugas mengamankan tiga pria dalam dua perkara berbeda, sekaligus menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 3,62 gram.
Dua pengungkapan tersebut berlangsung di kawasan yang sama, yakni Jalan Duri–Dumai Km 18 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan. Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 21.31 WIB dengan mengamankan P (38) dan M (25). Berselang sekitar satu menit kemudian, tepat pukul 21.32 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial M (51) dalam perkara berbeda.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kedua pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di kawasan tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan itu, personel kemudian bergerak dan berhasil mengamankan para terduga pelaku di lokasi yang berbeda namun masih berada di kawasan Jalan Duri–Dumai Km 18 Kulim,” ujar AKP Tidar.
Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 1,12 Gram
Dalam pengungkapan pertama, P (38) dan M (25) diamankan petugas di sebuah rumah. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti tersebut berupa satu buah kaca pirex yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,12 gram, satu alat isap atau bong, dua plastik klip bening kosong, dua korek api, serta satu unit telepon seluler.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kaca pirex yang berisi diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, kami juga mengamankan alat isap, plastik klip kosong, korek api dan satu unit handphone yang turut dibawa sebagai barang bukti,” jelas AKP Tidar.
Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku mendapatkan barang yang diduga narkotika tersebut dari seorang pria berinisial W. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap W untuk mengungkap asal-usul barang tersebut.
Tak berhenti pada penyitaan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap P dan M. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Sabu 2,50 Gram Disita, Seorang Pria Diamankan
Dalam pengungkapan berikutnya, Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan M (51) sekitar pukul 21.32 WIB di lokasi yang sama.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak kecil yang berada di dalam saku celana terduga pelaku. Di dalam kotak tersebut terdapat satu paket sedang dan dua paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,50 gram.
Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial A. Terhadap A, saat ini masih dilakukan penyelidikan untuk mengetahui keterkaitannya dalam perkara ini,” ungkap AKP Tidar.
Hasil tes urine terhadap M (51) juga menunjukkan hasil positif methamphetamine dan amphetamine.
Untuk perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, terhadap P (38) dan M (25), penyidik mempersangkakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar menegaskan, dua pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polres Bengkalis dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan kerja kepolisian. Peran masyarakat sangat penting karena informasi awal dari masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika, jangan ragu untuk segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkas AKP Tidar.
Masyarakat Kabupaten Bengkalis dapat menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dengan mengedepankan penegakan hukum sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam memutus mata rantai narkotika.
(Rb/R24j)









Kolom Komentar post