BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Peredaran gelap narkotika kembali menjadi sasaran operasi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis. Seorang pria berinisial IA (30) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau.
IA diciduk pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 01.17 WIB, di sebuah rumah di Jalan Akasia, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Informasi masyarakat menjadi titik awal pengungkapan ini. Setelah menerima informasi, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan aktivitas narkotika di lokasi,” ujar AKP Tidar.
Hasil penyelidikan kemudian mengarahkan petugas kepada IA. Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak dan mengamankan IA di lokasi yang telah dipantau.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,38 gram.
Petugas turut mengamankan satu kotak kecil yang diduga digunakan untuk menyimpan paket narkotika serta satu unit telepon seluler yang dibawa sebagai barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan awal, IA mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B. Terhadap B, saat ini masih dilakukan penyelidikan guna mengungkap keterkaitannya dengan perkara ini,” ungkap AKP Tidar.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan tes urine terhadap IA. Hasilnya menunjukkan IA positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
IA beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Tidar menegaskan, pengungkapan tersebut bukan sekadar penindakan terhadap satu orang terduga pelaku, tetapi juga bagian dari upaya kepolisian menelusuri mata rantai peredaran narkotika hingga ke sumbernya.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program P4GN. Kami tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku yang berhasil diamankan, tetapi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang berkaitan,” tegasnya.
Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat sangat berarti bagi kepolisian, karena informasi tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap peredaran narkotika di tengah masyarakat,” kata AKP Tidar.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, serta gangguan keamanan lainnya, dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus memperkuat langkah penindakan dan pencegahan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.**







Kolom Komentar post