BATHIN SOLAPAN, RIAU24JAM.COM — Polemik Hak Guna Usaha (HGU) yang berkaitan dengan lahan masyarakat Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, kembali mengemuka. Kali ini, sorotan tidak berhenti pada soal luas dan status lahan, tetapi bergeser pada satu tuntutan utama: keterbukaan dokumen dan kepastian mekanisme pemenuhan hak masyarakat.
Pertanyaan itu mengemuka dalam audiensi yang mempertemukan Pemerintah Kecamatan Bathin Solapan, Pemerintah Desa Petani, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat serta pihak terkait.
Forum tersebut membedah sejumlah persoalan, mulai dari status lahan, dokumen kepemilikan, proses penambahan HGU, hamparan lahan sekitar 284,24 hektare, hingga pelaksanaan Fasilitas Pembangunan Masyarakat (FKM) yang berkaitan dengan perusahaan.
Di tengah beragam penjelasan yang muncul, masyarakat meminta agar setiap klaim mengenai lahan tidak berhenti pada narasi, melainkan dibuktikan dengan dokumen yang sah dan dapat diverifikasi.
Ketua BPD Desa Petani, Auzar Efendi, menegaskan pentingnya seluruh hasil pembahasan dituangkan dalam dokumen bersama agar tidak membuka ruang perbedaan tafsir di kemudian hari.
“Supaya pada waktu pelaksanaan nanti dapat dibuat sebuah pernyataan bersama yang ditujukan kepada pihak terkait, dengan melibatkan kerja sama dengan BUMDES. Suratnya sudah ada,” ujar Auzar.
284,24 Hektare dan Pertanyaan tentang Dokumen
Salah satu titik penting dalam audiensi adalah keberadaan hamparan lahan sekitar 284,24 hektare.
Forum menegaskan bahwa persoalan aset dan status penguasaan lahan harus memiliki pijakan dokumen yang jelas. Apabila terdapat bidang yang diklaim sebagai milik masyarakat, maka klaim tersebut perlu diperkuat dengan bukti kepemilikan, akta peralihan, bukti pembelian maupun dokumen pendukung lainnya.
Begitu pula apabila terdapat pihak lain yang mengajukan keberatan atau klaim, masing-masing pihak diminta menunjukkan dasar dan bukti yang menjadi landasannya.
Sebab, satu surat pernyataan tidak semestinya berdiri sendiri sebagai satu-satunya dasar dalam menjalankan program maupun perjanjian yang menyangkut lahan dan kepentingan masyarakat.
Diperlukan penelitian, verifikasi, administrasi serta pendampingan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Sebelumnya, penelitian terhadap hamparan 284,24 hektare tersebut disebut telah dilakukan dengan melibatkan unsur pertanahan. Pemeriksaan dimaksud untuk memastikan ada atau tidaknya persinggungan lahan dengan permukiman masyarakat maupun fasilitas umum.
Hasil pengecekan kala itu disebut menyatakan bahwa lahan tersebut tidak bersinggungan dengan permukiman masyarakat maupun fasilitas umum.
Namun, dalam audiensi, masyarakat kembali meminta agar dokumen dasar, hasil penelitian serta proses verifikasi tersebut dibuka secara terang.
Di titik inilah persoalan HGU tidak sekadar berbicara tentang angka luasan lahan, melainkan tentang bagaimana sebuah keputusan pertanahan dapat dibuktikan secara administratif dan dipahami oleh masyarakat yang berkepentingan.
FKM Bukan Persoalan Baru
Forum juga mengupas dokumen Pemerintah Desa Petani terkait pelaksanaan Fasilitas Pembangunan Masyarakat (FKM).
Surat yang dibuat pada Februari 2025 tersebut berkaitan dengan rencana pelaksanaan kewajiban FKM oleh PT Tumpuan melalui pola kemitraan maupun bentuk usaha produktif lainnya.
Dalam dokumen tersebut, Pemerintah Desa Petani pada prinsipnya menyetujui pelaksanaan FKM di sekitar area kerja perusahaan.
Skema FKM diarahkan melalui pola kemitraan atau bentuk usaha produktif lainnya karena disebut tidak terdapat lagi lahan di wilayah Desa Petani yang dapat diserahkan kepada perusahaan untuk dikerjasamakan dalam rangka pembangunan masyarakat.
Pelaksanaannya juga disebut dapat dilakukan melalui kerja sama dengan BUMDes Petani, termasuk dalam bentuk bantuan modal usaha, dengan mekanisme yang didasarkan pada kesepakatan antara perusahaan, pemerintah desa dan masyarakat.
Dengan demikian, forum melihat persoalan FKM bukan isu yang baru muncul belakangan. Ada dokumen dan pembahasan sebelumnya yang menjadi bagian dari rangkaian persoalan tersebut.
Penambahan HGU Disebut Pengajuan Perusahaan
Mantan Kepala Desa Petani, Jufrizal, menjelaskan bahwa Pemerintah Desa bukan pihak yang mengajukan permohonan penambahan HGU.
Menurutnya, proses tersebut merupakan pengajuan dari pihak perusahaan.
“Yang mengajukan permohonan itu bukan kita. Yang mengajukan adalah pihak perusahaan, karena mereka sedang mengurus penambahan HGU,” ujar Jufrizal.
Ia menyebut proses tersebut telah berjalan dengan progres sekitar 93 persen.
Jufrizal juga menyampaikan bahwa unsur RW akan dilibatkan dalam tahapan berikutnya.
Namun, ia mengingatkan agar persoalan lahan tidak ditangani secara serampangan. Sebab, sebagian masyarakat Desa Petani menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian.
“Lahan yang dimaksud memang merupakan lahan kebun. Namun persoalannya, masyarakat desa yang sebagian merupakan petani juga memiliki keterbatasan kemampuan. Karena itu, persoalan lahan ini harus ditangani dengan hati-hati agar jangan sampai justru menimbulkan masalah atau membahayakan masyarakat,” katanya.
Camat: Masyarakat Berhak Mendapat Kepastian
Sementara itu, Camat Bathin Solapan Muhammad Rusydy MR, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status HGU sekaligus mekanisme hak atau manfaat yang berkaitan dengan kepentingan mereka.
Menurut Rusydy, apabila terdapat proses pelepasan atau mekanisme pemberian manfaat kepada masyarakat, maka prosedurnya harus dijelaskan secara terbuka.
“Sekarang kita sudah jelas. Masyarakat meminta penjelasan terkait HGU. Pertanyaannya, apakah masyarakat akan mendapatkan hak tersebut? Kalau memang akan diberikan, tentu kita perlu mengetahui bagaimana mekanisme dan prosesnya,” tegas Rusydy.
Ia mengaku pemerintah kecamatan juga membutuhkan penjelasan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak keliru.
“Saya sendiri selaku camat juga membutuhkan penjelasan. Kita tidak ingin memberikan pernyataan yang keliru kepada masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, Rusydy mendorong pihak yang memiliki kewenangan untuk hadir dan memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat.
“Silakan pihak yang memang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Dengan begitu, persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” katanya.
Kini Tinggal Membuka Data dan Menjelaskan Mekanisme
Audiensi tersebut pada akhirnya mengerucut pada satu kebutuhan mendasar: kepastian yang lahir dari data dan dokumen, bukan sekadar penjelasan lisan.
Informasi mengenai HGU, data dan luasan bidang, status lahan, dokumen kepemilikan, proses penambahan HGU, mekanisme FKM serta kewenangan masing-masing pihak dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.
Pemerintah kecamatan juga mengingatkan seluruh pihak agar menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.
Persoalan HGU Desa Petani diharapkan dapat ditempuh melalui dialog, verifikasi dokumen, pemeriksaan data lapangan serta penjelasan resmi dari instansi atau pihak yang memiliki kewenangan.
Sebab, ketika menyangkut tanah dan kepentingan masyarakat, kejelasan bukan sekadar kebutuhan administratif. Ia merupakan fondasi agar setiap keputusan memiliki dasar yang dapat diperiksa, dipertanggungjawabkan dan tidak meninggalkan persoalan baru di kemudian hari.**







Kolom Komentar post