BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Peredaran gelap narkotika kembali terbongkar di Kabupaten Bengkalis. Kali ini, kolaborasi Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan dugaan distribusi narkotika dalam jumlah besar dengan mengamankan 29 bungkus besar sabu seberat netto 28,97 kilogram, 122.629 butir ekstasi berbagai merek, serta 394 cartridge Etomidate dengan netto 985 mililiter.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (12/8/2026) di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Jalan Soekarno Hatta, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan. Sementara lokasi kedua berada di area antrean sepeda motor Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai keberadaan satu unit Toyota Yaris warna putih yang diduga membawa narkotika di wilayah Desa Selat Baru.
Informasi tersebut tidak berhenti sebagai laporan. Tim gabungan Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M dan HI.
Saat kendaraan digeledah, petugas menemukan 29 bungkus besar diduga sabu dengan berat bruto 30.664,805 gram dan berat netto 28.967,91 gram.
Tak berhenti di situ, polisi juga menemukan 122.629 butir ekstasi dengan berbagai merek serta 394 cartridge Etomidate dengan netto 985 mililiter.
Ratusan ribu butir ekstasi tersebut terdiri dari merek Heniken sebanyak 25.031 butir, Transformers 17.039 butir, Smile 1.005 butir, Mario 3.019 butir, Gorila 800 butir, LV 4.855 butir, Minion 30.918 butir, Helo Kitty 5.033 butir, Tiktok 24.892 butir, serta RR (Rolls Royce) sebanyak 10.037 butir.
Pengungkapan kemudian berkembang. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap M dan HI, petugas bergerak menelusuri dugaan jaringan yang lebih luas.
Sekitar pukul 10.30 WIB, penyelidikan lanjutan membuahkan hasil. Dua terduga pelaku lainnya, berinisial UA dan TP, berhasil diamankan di area antrean sepeda motor Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis. Informasi awal dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan secara bertahap. Dari pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat terduga pelaku sekaligus menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar,” ujar AKP Tidar.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membongkar mata rantai peredaran narkotika.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang, jaringan distribusi, serta pihak lain yang diduga terlibat. Jadi, proses ini belum berhenti pada empat orang yang telah diamankan,” tegasnya.
Saat ini, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih memburu kemungkinan adanya aktor lain di balik peredaran narkotika tersebut. Sebab, dengan jumlah barang bukti yang mencapai puluhan kilogram sabu dan lebih dari seratus ribu butir ekstasi, perkara ini bukan sekadar persoalan peredaran di tingkat pengguna, melainkan mengarah pada dugaan jaringan distribusi dengan skala yang lebih besar.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus memburu mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diminta tidak menjadi penonton, melainkan ikut memutus rantai tersebut dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.**






Kolom Komentar post