BATHIN SOLAPAN, RIAU24JAM.COM — Sebuah dokumen kerja sama menjadi simpul persoalan di Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Ratusan warga, petani dan tokoh masyarakat mendatangi Kantor Desa Petani, Rabu (23/9/2026), mempertanyakan keberadaan serta keabsahan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Tumpuan dengan pihak yang disebut mengatasnamakan BUMDes Patalobumi.
Yang dipersoalkan bukan sekadar keberadaan MoU, melainkan siapa yang membuat, atas kewenangan siapa nama BUMDes digunakan, siapa yang menandatangani, serta bagaimana dokumen tersebut lahir.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Petani, Sukardi, mantan Ketua DPD Desa Petani dan mantan RW 03, mempertanyakan MoU tersebut di hadapan massa.
Menurut Sukardi, ketika persoalan kerja sama itu mulai mencuat, Pemerintahan Desa Petani dijalankan oleh Pj Kepala Desa Juprizal, Sekretaris Desa Jumiarif, sementara Suparno disebut sebagai perangkat desa yang menangani urusan terkait.
“Tiga serangkai ini harus bertanggung jawab. Masa MOU antara BUMDes Patalo Bumi dengan Desa Petani tidak diketahui? BUMDes itu milik Desa Petani, milik masyarakat. Kalau ketiganya tidak mengetahui adanya MOU, lalu siapa yang membuat?” tegas Sukardi.
Sukardi mengatakan masyarakat telah mengikuti persoalan PT Tumpuan sejak aksi demonstrasi hingga sejumlah pertemuan dengan instansi terkait, termasuk Kejaksaan Tinggi Riau, ATR/BPN dan Dinas Perkebunan.
Ia juga menyinggung pertemuan di Grand Sury pada 20 April. Menurut keterangannya, pihak manajemen PT Tumpuan yang disebut bernama Haji Karim saat itu menyampaikan perusahaan belum dapat merealisasikan tuntutan masyarakat terkait plasma 20 persen karena belum adanya perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Dari rangkaian persoalan tersebut, warga kemudian mempertanyakan lebih jauh aspek legalitas kerja sama PT Tumpuan dengan masyarakat melalui BUMDes Patalo Bumi, termasuk keberadaan MoU yang disebut berkaitan dengan hubungan tersebut.
“Kami akui, dokumen dan surat-surat yang ada berasal dari desa, bukan dari kami. Tetapi sebagai masyarakat, kami berhak mempertanyakan dan menggugat apabila ada sesuatu yang kami nilai tidak sesuai,” ujar Sukardi.
Siapa yang Membuat MoU?
Pertanyaan semakin mengemuka setelah warga mengaku meminta keterangan kepada sejumlah pengurus BUMDes. Salah satunya, Iskandar, disebut menyatakan tidak pernah membuat ataupun menandatangani MoU tersebut.
Warga juga menyebut telah meminta keterangan dari Helmizan. Namun, keberadaan dokumen yang dipersoalkan itu disebut belum mendapatkan kejelasan.
“Kalau pengurus BUMDes sendiri mengatakan tidak pernah melakukan MOU, sekarang pertanyaannya siapa yang membuat MOU tersebut?” kata warga.
Warga juga menyebut MoU tersebut dikabarkan ditandatangani di hadapan notaris. Namun, mereka mengaku belum menerima salinan dokumen tersebut.
“MOU itu disebut ditandatangani di depan notaris dan resmi. Tetapi salinannya tidak ada. Masuk akal atau tidak? Ini yang harus dibuka secara terang,” tegas Sukardi.
Pernyataan mengenai MoU tersebut masih merupakan keterangan warga dan memerlukan verifikasi melalui dokumen serta pihak-pihak yang terlibat.
Dua Tuntutan Massa
Selain MoU, massa turut mempertanyakan sejumlah dokumen yang dikaitkan dengan perizinan PT Tumpuan. Massa menyebut adanya dugaan persoalan pada dokumen izin yang mereka klaim mencapai 93 persen. Klaim tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang.
Terkait MoU, warga meminta Kepala Desa Petani mencabut atau membatalkan dokumen tersebut apabila hasil pemeriksaan membuktikan pembuatannya tidak melalui prosedur dan persetujuan pihak berwenang.
Massa juga meminta seluruh dokumen kerja sama diperiksa, termasuk pihak yang membuat, menerbitkan, menandatangani dan menggunakan dokumen tersebut.
Ketua Koptan Lubuk Linong, Suyono, menegaskan penggunaan nama BUMDes harus memiliki dasar kewenangan yang jelas.
“Jangan gadaikan nama BUMDes kami dengan kepentingan koperasi dan oknum tertentu,” ujar Suyono.
Mantan Direktur BUMDes Patalobumi 2025, Iskandar, mengatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti dan meminta agar seluruh persoalan diuji melalui dokumen serta fakta.
“Harapan masyarakat, siapa pun yang terlibat harus diproses secara hukum. Siapa pun itu. Itu harapan dari masyarakat,” jelas Iskandar.
Sementara itu, Kepala Desa Petani, Rasikun, meminta waktu untuk mempelajari persoalan yang disampaikan warga.
“Minta waktu saya selaku Pemerintah Desa untuk mempelajari hal-hal yang perlu dilakukan. Biar saya diskusi dulu dengan aparat dan instansi terkait,” ujar Rasikun.
Aksi yang turut dikawal Bhabinkamtibmas dan anggota Polsek Mandau tersebut berlangsung tertib dan kondusif.
Kini, warga menunggu langkah konkret Pemerintah Desa dan pihak terkait untuk memeriksa dokumen yang dipersoalkan. Bagi mereka, jika nama sebuah lembaga desa digunakan dalam kerja sama, maka kewenangannya harus terang; jika sebuah MoU disebut sah, maka dokumennya harus dapat diuji.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum, massa meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, keabsahan MoU dan dokumen-dokumen lain yang dipersoalkan warga masih menunggu pemeriksaan serta verifikasi pihak berwenang.**








Kolom Komentar post