fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Riau24jam Bengkalis

MoU PT Tumpuan di Desa Petani Dipersoalkan, Warga Menuntut Kejelasan di Balik Nama BUMDes

oleh Leon
Rabu, 23 Sep 2026 | 19:59 WIB
dalam Bengkalis
58 3
0
MoU PT Tumpuan di Desa Petani Dipersoalkan, Warga Menuntut Kejelasan di Balik Nama BUMDes
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

BATHIN SOLAPAN, RIAU24JAM.COM — Sebuah dokumen kerja sama menjadi simpul persoalan di Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Ratusan warga, petani dan tokoh masyarakat mendatangi Kantor Desa Petani, Rabu (23/9/2026), mempertanyakan keberadaan serta keabsahan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Tumpuan dengan pihak yang disebut mengatasnamakan BUMDes Patalobumi.

Yang dipersoalkan bukan sekadar keberadaan MoU, melainkan siapa yang membuat, atas kewenangan siapa nama BUMDes digunakan, siapa yang menandatangani, serta bagaimana dokumen tersebut lahir.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Petani, Sukardi, mantan Ketua DPD Desa Petani dan mantan RW 03, mempertanyakan MoU tersebut di hadapan massa.

Menurut Sukardi, ketika persoalan kerja sama itu mulai mencuat, Pemerintahan Desa Petani dijalankan oleh Pj Kepala Desa Juprizal, Sekretaris Desa Jumiarif, sementara Suparno disebut sebagai perangkat desa yang menangani urusan terkait.

Berita Terkait

Mandat Khusus DPP GRIB Jaya, Faisal Rabyn Lesnussa Siap Geber Gerakan Sosial di Bengkalis

Mandat Khusus DPP GRIB Jaya, Faisal Rabyn Lesnussa Siap Geber Gerakan Sosial di Bengkalis

6 Oktober 2026
209
Bentrok di Areal PT Adei, Dua Security Terluka, Mes dan Sejumlah Kendaraan Dirusak

Bentrok di Areal PT Adei, Dua Security Terluka, Mes dan Sejumlah Kendaraan Dirusak

4 Oktober 2026
411
Dari Tanjung Leban, Menteri Kehutanan Dorong Restorasi Gambut dan Pencegahan Karhutla Berkelanjutan

Dari Tanjung Leban, Menteri Kehutanan Dorong Restorasi Gambut dan Pencegahan Karhutla Berkelanjutan

30 September 2026
100

“Tiga serangkai ini harus bertanggung jawab. Masa MOU antara BUMDes Patalo Bumi dengan Desa Petani tidak diketahui? BUMDes itu milik Desa Petani, milik masyarakat. Kalau ketiganya tidak mengetahui adanya MOU, lalu siapa yang membuat?” tegas Sukardi.

Baca Juga:   Dari Guratan Canting, Tumbuh Kemandirian: Kisah Batik Mandau dan Dumai Menjaga Warisan

Sukardi mengatakan masyarakat telah mengikuti persoalan PT Tumpuan sejak aksi demonstrasi hingga sejumlah pertemuan dengan instansi terkait, termasuk Kejaksaan Tinggi Riau, ATR/BPN dan Dinas Perkebunan.

Ia juga menyinggung pertemuan di Grand Sury pada 20 April. Menurut keterangannya, pihak manajemen PT Tumpuan yang disebut bernama Haji Karim saat itu menyampaikan perusahaan belum dapat merealisasikan tuntutan masyarakat terkait plasma 20 persen karena belum adanya perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Dari rangkaian persoalan tersebut, warga kemudian mempertanyakan lebih jauh aspek legalitas kerja sama PT Tumpuan dengan masyarakat melalui BUMDes Patalo Bumi, termasuk keberadaan MoU yang disebut berkaitan dengan hubungan tersebut.

“Kami akui, dokumen dan surat-surat yang ada berasal dari desa, bukan dari kami. Tetapi sebagai masyarakat, kami berhak mempertanyakan dan menggugat apabila ada sesuatu yang kami nilai tidak sesuai,” ujar Sukardi.

Siapa yang Membuat MoU?

Pertanyaan semakin mengemuka setelah warga mengaku meminta keterangan kepada sejumlah pengurus BUMDes. Salah satunya, Iskandar, disebut menyatakan tidak pernah membuat ataupun menandatangani MoU tersebut.

Warga juga menyebut telah meminta keterangan dari Helmizan. Namun, keberadaan dokumen yang dipersoalkan itu disebut belum mendapatkan kejelasan.

Baca Juga:   Dua Pria Diciduk di Km 11 Duri-Dumai, 30 Paket Sabu Disita Polisi

“Kalau pengurus BUMDes sendiri mengatakan tidak pernah melakukan MOU, sekarang pertanyaannya siapa yang membuat MOU tersebut?” kata warga.

Warga juga menyebut MoU tersebut dikabarkan ditandatangani di hadapan notaris. Namun, mereka mengaku belum menerima salinan dokumen tersebut.

“MOU itu disebut ditandatangani di depan notaris dan resmi. Tetapi salinannya tidak ada. Masuk akal atau tidak? Ini yang harus dibuka secara terang,” tegas Sukardi.

Pernyataan mengenai MoU tersebut masih merupakan keterangan warga dan memerlukan verifikasi melalui dokumen serta pihak-pihak yang terlibat.

Dua Tuntutan Massa

Selain MoU, massa turut mempertanyakan sejumlah dokumen yang dikaitkan dengan perizinan PT Tumpuan. Massa menyebut adanya dugaan persoalan pada dokumen izin yang mereka klaim mencapai 93 persen. Klaim tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang.

Terkait MoU, warga meminta Kepala Desa Petani mencabut atau membatalkan dokumen tersebut apabila hasil pemeriksaan membuktikan pembuatannya tidak melalui prosedur dan persetujuan pihak berwenang.

Massa juga meminta seluruh dokumen kerja sama diperiksa, termasuk pihak yang membuat, menerbitkan, menandatangani dan menggunakan dokumen tersebut.

Ketua Koptan Lubuk Linong, Suyono, menegaskan penggunaan nama BUMDes harus memiliki dasar kewenangan yang jelas.

Baca Juga:   Mandat Khusus DPP GRIB Jaya, Faisal Rabyn Lesnussa Siap Geber Gerakan Sosial di Bengkalis

“Jangan gadaikan nama BUMDes kami dengan kepentingan koperasi dan oknum tertentu,” ujar Suyono.

Mantan Direktur BUMDes Patalobumi 2025, Iskandar, mengatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti dan meminta agar seluruh persoalan diuji melalui dokumen serta fakta.

“Harapan masyarakat, siapa pun yang terlibat harus diproses secara hukum. Siapa pun itu. Itu harapan dari masyarakat,” jelas Iskandar.

Sementara itu, Kepala Desa Petani, Rasikun, meminta waktu untuk mempelajari persoalan yang disampaikan warga.

“Minta waktu saya selaku Pemerintah Desa untuk mempelajari hal-hal yang perlu dilakukan. Biar saya diskusi dulu dengan aparat dan instansi terkait,” ujar Rasikun.

Aksi yang turut dikawal Bhabinkamtibmas dan anggota Polsek Mandau tersebut berlangsung tertib dan kondusif.

Kini, warga menunggu langkah konkret Pemerintah Desa dan pihak terkait untuk memeriksa dokumen yang dipersoalkan. Bagi mereka, jika nama sebuah lembaga desa digunakan dalam kerja sama, maka kewenangannya harus terang; jika sebuah MoU disebut sah, maka dokumennya harus dapat diuji.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum, massa meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditulis, keabsahan MoU dan dokumen-dokumen lain yang dipersoalkan warga masih menunggu pemeriksaan serta verifikasi pihak berwenang.**

Tags: Bathin solapanbengkalisriau24jam
Post Selanjutnya
Integrasikan GRC di Seluruh Lini, PDC Raih Tiga Penghargaan GRC Award 2026

Integrasikan GRC di Seluruh Lini, PDC Raih Tiga Penghargaan GRC Award 2026

Curi Buah Sawit, Pria 25 Tahun Diamankan Polsek Mandau

Curi Buah Sawit, Pria 25 Tahun Diamankan Polsek Mandau

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

300 Mahasiswa Bengkalis Lolos Beasiswa BPDP-KS, APKASINDO Dorong Regenerasi Petani Sawit Berbasis Pendidikan

300 Mahasiswa Bengkalis Lolos Beasiswa BPDP-KS, APKASINDO Dorong Regenerasi Petani Sawit Berbasis Pendidikan

8 Oktober 2026
56
Mandat Khusus DPP GRIB Jaya, Faisal Rabyn Lesnussa Siap Geber Gerakan Sosial di Bengkalis

Mandat Khusus DPP GRIB Jaya, Faisal Rabyn Lesnussa Siap Geber Gerakan Sosial di Bengkalis

6 Oktober 2026
209
Dua Pria Diciduk di Km 11 Duri-Dumai, 30 Paket Sabu Disita Polisi

Dua Pria Diciduk di Km 11 Duri-Dumai, 30 Paket Sabu Disita Polisi

6 Oktober 2026
160
Foto: Pekerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tengah melakukan peninjauan di fasilitas Gathering Statiton (GS) Minas.

Menyiapkan Talenta Energi dari Riau, PHR Perkuat Literasi dan Kompetensi Generasi Muda

5 Oktober 2026
64
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In