BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) resmi menahan seorang tersangka berinisial T.F. dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan penggunaan anggaran pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021–2022.
Penahanan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tertanggal 28 Juli 2026. Tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis untuk kepentingan proses penyidikan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan secara menyeluruh melalui pengumpulan dokumen, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga audit penghitungan kerugian keuangan negara.
“Dalam penanganan perkara ini, seluruh proses dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan didukung alat bukti yang sah. Penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar AKP Yohn Mabel.
Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan T.F. sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200, sebagaimana hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Bengkalis.
AKP Yohn Mabel menegaskan, penahanan dilakukan karena penyidik telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sekaligus untuk memperlancar proses penyidikan hingga pelimpahan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penahanan merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Selanjutnya kami akan menyelesaikan pemberkasan perkara secara cermat sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Bengkalis tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan keuangan negara.
“Pemberantasan korupsi merupakan komitmen yang tidak bisa ditawar. Siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan dan merugikan keuangan negara akan diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” katanya.
Lebih lanjut, AKP Yohn Mabel mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan anggaran negara maupun daerah.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak pidana korupsi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Polres Bengkalis juga membuka akses pelayanan bagi masyarakat melalui Call Center Polri 110 maupun layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis untuk menyampaikan informasi, pengaduan, maupun laporan dugaan tindak pidana.**









Kolom Komentar post