BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Polres Bengkalis kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sebagai wujud transparansi sekaligus akuntabilitas penegakan hukum, jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika sepanjang tahun 2026, Senin (27/7/2026), di Mapolres Bengkalis.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 8.231,15 gram narkotika jenis sabu dan 5.005 butir pil ekstasi, yang telah berkekuatan hukum untuk dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemusnahan dilakukan di hadapan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta sejumlah instansi terkait sebagai bentuk keterbukaan proses penegakan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. Turut hadir Kasdim 0303/Bengkalis mewakili Dandim, Kasi Penuntutan Pidum mewakili Kejaksaan Negeri Bengkalis, hakim mewakili Pengadilan Negeri Bengkalis, Kepala Bea Cukai Bengkalis, Staf Ahli Bupati Bengkalis Andreas Wahono, anggota DPRD Kabupaten Bengkalis H. Zamzami, perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satpol PP, Kesbangpol, TNI Angkatan Laut, Laboratorium Forensik Polda Riau, BNNK Dumai, organisasi kepemudaan anti narkoba, penasihat hukum para tersangka, Pejabat Utama Polres Bengkalis, serta insan pers.
Dalam keterangannya, Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa setiap gram narkotika yang dimusnahkan merupakan bentuk penyelamatan terhadap generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar memenuhi prosedur hukum, tetapi menjadi bukti nyata bahwa Polres Bengkalis tidak memberi ruang bagi jaringan peredaran narkotika. Setiap barang bukti yang berhasil disita adalah potensi penyelamatan ribuan jiwa dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Ia menambahkan, letak geografis Kabupaten Bengkalis yang berbatasan dengan jalur perairan internasional menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pemberantasan narkotika. Karena itu, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
“Perang melawan narkoba tidak mungkin dimenangkan hanya oleh kepolisian. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara TNI, Bea Cukai, Kejaksaan, pemerintah daerah, BNN, tokoh masyarakat, media massa, hingga seluruh lapisan masyarakat. Sinergi inilah yang menjadi benteng utama untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti. Kami menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional. Partisipasi masyarakat merupakan kekuatan besar dalam menyelamatkan Bengkalis dari ancaman narkoba,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus narkotika sepanjang tahun 2026 merupakan hasil kerja keras aparat yang didukung partisipasi aktif masyarakat. Ke depan, Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya penindakan, pencegahan, serta edukasi guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Pemberantasan narkotika adalah investasi untuk masa depan. Yang kita selamatkan hari ini bukan hanya barang bukti, tetapi masa depan anak-anak kita, keluarga kita, dan generasi penerus bangsa. Komitmen kami jelas, perang terhadap narkoba akan terus dilakukan tanpa kompromi,” pungkas Kapolres.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi penegasan bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Di sisi lain, kegiatan ini juga menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keberanian, kepedulian, dan sinergi seluruh elemen bangsa.**







Kolom Komentar post