DURI, RIAU24JAM.COM — Ruang-ruang yang kerap luput dari pengawasan kembali disisir. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Mandau bersama jajaran Polsek Mandau dan Koramil 03 menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar sejumlah hotel, wisma, homestay hingga Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Mandau, Selasa (15/9/2026).
Operasi tersebut menjadi respons pemerintah terhadap laporan dan pengaduan masyarakat yang menghendaki lingkungan sosial tetap berada dalam koridor ketertiban dan norma yang berlaku.
Dari kegiatan itu, petugas menjaring 19 orang, terdiri dari 12 perempuan dan 7 laki-laki. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Camat Mandau untuk menjalani pendataan identitas oleh petugas Satpol PP.
Camat Mandau Riki Rihardi, S.STP., M.Si., melalui Kasi Trantib Kecamatan Mandau, Albert Wannery, S.Tr.IP., mengatakan operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah laporan masyarakat.
“Operasi Pekat ini memang menyasar sejumlah THM, hotel, wisma dan homestay yang ada di Kecamatan Mandau sesuai dengan laporan masyarakat,” ujar Albert Wannery, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, sebelum operasi dilaksanakan, seluruh personel telah diberikan arahan mengenai mekanisme dan sasaran kegiatan, termasuk penanganan terhadap pasangan yang ditemukan berada di tempat tersebut tanpa dapat menunjukkan ikatan perkawinan yang sah.
“Petugas sudah diarahkan sebelum kegiatan dimulai. Apabila ditemukan pasangan yang belum memiliki ikatan pernikahan yang sah, mereka akan dibawa ke kantor untuk didata sesuai prosedur,” jelasnya.
Albert menegaskan, pendataan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penertiban. Setelah proses administrasi dan pendataan identitas selesai, mereka dipersilakan kembali.
“Nanti setelah sampai di kantor, bagi yang terjaring Operasi Pekat didata identitasnya terlebih dahulu sesuai prosedur. Kalau sudah selesai, dipersilakan untuk pulang kembali,” tandasnya.
Operasi Pekat ini sekaligus menegaskan bahwa penertiban bukan semata-mata soal razia, melainkan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha, ketertiban umum dan keresahan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Di sisi lain, langkah tersebut juga menempatkan pemerintah dan aparat pada tanggung jawab yang sama: menindak berdasarkan aturan, bekerja secara terukur, serta tetap menghormati hak setiap orang yang menjalani proses pendataan.
(Rb/R24j)






Kolom Komentar post