MANDAU, RIAU24JAM.COM — Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kembali diungkap aparat kepolisian. Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan dua pria berinisial RIS (48) dan DEV (48) dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (14/9/2026) dini hari.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita delapan paket diduga narkotika jenis sabu dengan klasifikasi satu paket besar, empat paket sedang dan tiga paket kecil. Selain itu, petugas turut mengamankan dua dompet kecil, uang tunai Rp730 ribu, dua unit telepon seluler serta satu helai tisu putih.
Pengungkapan bermula sekitar pukul 02.30 WIB setelah Tim Opsnal Polsek Mandau menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Kayangan Gang Pari, Kelurahan Air Jamban.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan RIS. Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan delapan paket diduga sabu yang disimpan di bawah karpet dan di dalam kamar. Barang tersebut disebut dibungkus menggunakan tisu putih.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap RIS, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan bahwa narkotika tersebut diduga diperoleh dari DEV.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan mendatangi sebuah rumah di Jalan Kayangan Gang Lembah Sari, Kelurahan Air Jamban. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan DEV.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua orang yang diamankan beserta barang bukti.
“Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak setelah menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari hasil tindakan di lapangan, dua orang berhasil diamankan dan ditemukan delapan paket yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa kepada Riau24jam.com.
Menurutnya, pengembangan dilakukan untuk mengungkap keterkaitan antara kedua terduga pelaku serta menelusuri asal-usul barang yang diamankan.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku yang diamankan. Kami melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Saat ini, RIS dan DEV berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana.
Polsek Mandau menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya melalui langkah penindakan, pengembangan jaringan serta upaya pencegahan secara berkelanjutan.**







Kolom Komentar post