BATHIN SOLAPAN, RIAU24JAM.COM — Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar jajaran Polsek Mandau. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (14/9/2026), Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dua pria berinisial KV (24) dan HR (46) diamankan dalam dua lokasi berbeda. Dari tangan keduanya, polisi menyita sedikitnya enam paket narkotika jenis sabu, berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Duri-Dumai Km 19, Kelurahan Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan. Petugas mengamankan KV, warga Simpang Puncak, Kelurahan Boncah Mahang.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan dua paket besar diduga sabu yang berada di atas karpet. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler, satu timbangan digital, dan satu sendok kaca pipet.
Kepada penyidik, KV mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IR, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selang sekitar 45 menit kemudian, tepatnya pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal kembali bergerak menindaklanjuti informasi dugaan peredaran sabu di Jalan Duri-Dumai Km 12, Kelurahan Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan HR. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam pakaian dalam tersangka.
Polisi turut menyita satu unit telepon seluler, uang tunai Rp192 ribu, satu lembar tisu putih, serta satu plastik kemasan kecil.
HR mengaku memperoleh barang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial JK, yang juga telah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa membenarkan adanya dua pengungkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Mandau.
“Setiap informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Mandau dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujar I Made Pasek.
Ia menegaskan, pihaknya tidak hanya berfokus pada pengguna atau pengedar yang berada di lapangan, tetapi juga akan mendalami asal-usul barang serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Termasuk menelusuri pemasok yang disebut oleh para tersangka dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya diduga melanggar ketentuan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai konstruksi perkara yang ditangani penyidik.
Polsek Mandau memastikan proses hukum terhadap kedua perkara tersebut terus berjalan, termasuk pengembangan terhadap dua nama yang disebut sebagai DPO.**






Kolom Komentar post