PEKANBARU, RIAU24JAM.COM – Di balik derasnya arus investasi yang terus menggerakkan roda perekonomian Provinsi Riau, tersimpan satu pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban terang: ke mana sesungguhnya dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) mengalir, dan sejauh mana manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat.
Pertanyaan itu kini disuarakan Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB). Organisasi tersebut mendesak Pemerintah Provinsi Riau membuka data realisasi program CSR/TJSL kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memastikan kewajiban sosial perusahaan tidak berhenti sebagai formalitas administrasi, melainkan menjadi instrumen nyata dalam mendukung pembangunan daerah.
Desakan tersebut berangkat dari besarnya aktivitas dunia usaha di Bumi Lancang Kuning. Berdasarkan data SEPAT Provinsi Riau, terdapat 13.679 unit industri yang beroperasi, terdiri atas 13.277 industri kecil, 221 industri menengah, dan 181 industri besar. Jumlah itu belum termasuk perusahaan di sektor perbankan, migas, perkebunan, rumah sakit, hotel, telekomunikasi, pusat perbelanjaan, transportasi, logistik, asuransi, hingga berbagai sektor usaha lainnya yang juga memiliki kewajiban melaksanakan program CSR/TJSL.
Ketua Umum Laskar RMRB, Akel Pernando, SH, MH, menilai besarnya jumlah perusahaan yang beroperasi di Riau seharusnya berbanding lurus dengan keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan CSR. Menurutnya, masyarakat tidak hanya berhak mengetahui perusahaan yang berinvestasi dan memperoleh keuntungan di daerah, tetapi juga berhak mengetahui bagaimana tanggung jawab sosial perusahaan diwujudkan.
“Masyarakat tidak meminta belas kasihan dari perusahaan. Yang kami tuntut adalah transparansi, akuntabilitas, dan kepastian bahwa keberadaan perusahaan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Riau,” tegas Akel kepada media, Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan, transparansi bukan ancaman bagi dunia usaha. Sebaliknya, keterbukaan merupakan fondasi untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat legitimasi sosial perusahaan di tengah masyarakat.
Menurut Akel, pelaksanaan CSR bukan sekadar aktivitas filantropi atau program sukarela. Kewajiban tersebut telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang substansinya tetap dipertahankan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Regulasi tersebut mewajibkan perseroan yang memenuhi kriteria untuk melaksanakan TJSL. Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor usahanya.
Akel menjelaskan, meskipun peraturan tersebut tidak secara khusus mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran kewajiban CSR, perusahaan tetap dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan perizinan sesuai regulasi sektoral yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa apabila dalam pelaksanaan program CSR ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran, laporan fiktif, pemalsuan dokumen, tindak pidana korupsi, maupun perbuatan melawan hukum lainnya, maka proses penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Menurut Laskar RMRB, tanggung jawab pelaksanaan CSR tidak hanya berada di tangan perusahaan. Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban melakukan pembinaan, koordinasi, pengawasan, serta memastikan program CSR berjalan selaras dengan arah pembangunan daerah.
Karena itu, Laskar RMRB mendesak Pemerintah Provinsi Riau bersama pemerintah kabupaten/kota untuk membangun sistem pendataan terpadu seluruh program CSR/TJSL, menyediakan portal informasi publik yang memuat perusahaan pelaksana, jenis program, lokasi kegiatan, dan penerima manfaat, melakukan monitoring serta evaluasi secara berkala, mengintegrasikan program CSR dengan prioritas pembangunan daerah, serta menyampaikan laporan pelaksanaan CSR secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Selain itu, Laskar RMRB juga meminta pemerintah dan dunia usaha menjawab sejumlah pertanyaan yang dinilai menjadi hak publik, antara lain berapa total realisasi dana CSR yang disalurkan setiap tahun di Provinsi Riau, perusahaan mana saja yang telah melaksanakan kewajiban CSR/TJSL, program apa saja yang dijalankan, siapa penerima manfaatnya, bagaimana mekanisme pengawasannya, serta di mana masyarakat dapat mengakses laporan realisasi dan evaluasi program tersebut.
Bagi Akel, keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan CSR bukanlah upaya untuk menyudutkan dunia usaha. Sebaliknya, transparansi menjadi langkah penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan keberadaan ribuan perusahaan di Provinsi Riau benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
“Sudah saatnya pengelolaan CSR di Provinsi Riau dilakukan secara lebih terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi akan memperkuat kepercayaan masyarakat, sementara pengawasan yang baik akan memastikan program CSR benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.**
Catatan Redaksi:
Data jumlah industri dalam pemberitaan ini mengacu pada data SEPAT Provinsi Riau. Penyebutan potensi dana CSR merupakan gambaran umum berdasarkan banyaknya perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau dan bukan merupakan data resmi mengenai besaran realisasi penyaluran dana CSR/TJSL.










Kolom Komentar post