fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Riau24jam Pekanbaru

Laskar RMRB Desak Transparansi Dana CSR di Riau: Jangan Biarkan Dana Sosial Berjalan di Ruang Gelap

oleh Leon
Selasa, 28 Jul 2026 | 22:02 WIB
dalam Pekanbaru
8 0
0
Laskar RMRB Desak Transparansi Dana CSR di Riau: Jangan Biarkan Dana Sosial Berjalan di Ruang Gelap
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PEKANBARU, RIAU24JAM.COM – Di balik derasnya arus investasi yang terus menggerakkan roda perekonomian Provinsi Riau, tersimpan satu pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban terang: ke mana sesungguhnya dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) mengalir, dan sejauh mana manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat.

Pertanyaan itu kini disuarakan Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB). Organisasi tersebut mendesak Pemerintah Provinsi Riau membuka data realisasi program CSR/TJSL kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memastikan kewajiban sosial perusahaan tidak berhenti sebagai formalitas administrasi, melainkan menjadi instrumen nyata dalam mendukung pembangunan daerah.

Desakan tersebut berangkat dari besarnya aktivitas dunia usaha di Bumi Lancang Kuning. Berdasarkan data SEPAT Provinsi Riau, terdapat 13.679 unit industri yang beroperasi, terdiri atas 13.277 industri kecil, 221 industri menengah, dan 181 industri besar. Jumlah itu belum termasuk perusahaan di sektor perbankan, migas, perkebunan, rumah sakit, hotel, telekomunikasi, pusat perbelanjaan, transportasi, logistik, asuransi, hingga berbagai sektor usaha lainnya yang juga memiliki kewajiban melaksanakan program CSR/TJSL.

Ketua Umum Laskar RMRB, Akel Pernando, SH, MH, menilai besarnya jumlah perusahaan yang beroperasi di Riau seharusnya berbanding lurus dengan keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan CSR. Menurutnya, masyarakat tidak hanya berhak mengetahui perusahaan yang berinvestasi dan memperoleh keuntungan di daerah, tetapi juga berhak mengetahui bagaimana tanggung jawab sosial perusahaan diwujudkan.

Baca Juga:   Di Atas Riak, Tradisi Tak Beranjak: Pacu Sampan Balai Pungut Mengayuh Masa Depan Bengkalis

Berita Terkait

KLH, SKK Migas, dan PHR Dorong Pemulihan TTM yang Komprehensif, Berbasis Teknologi, dan Berdampak Ekonomi

KLH, SKK Migas, dan PHR Dorong Pemulihan TTM yang Komprehensif, Berbasis Teknologi, dan Berdampak Ekonomi

16 Agustus 2026
39
Menatap 2030, PHR Pacu Pemulihan Tanah Terkontaminasi dan Ekonomi Lokal Riau

Menatap 2030, PHR Pacu Pemulihan Tanah Terkontaminasi dan Ekonomi Lokal Riau

10 Agustus 2026
62
SKK Migas, PHR dan Polda Riau Perkuat Sinergi Lindungi Aset Negara demi Menjaga Ketahanan Energi Nasional

SKK Migas, PHR dan Polda Riau Perkuat Sinergi Lindungi Aset Negara demi Menjaga Ketahanan Energi Nasional

7 Agustus 2026
104

“Masyarakat tidak meminta belas kasihan dari perusahaan. Yang kami tuntut adalah transparansi, akuntabilitas, dan kepastian bahwa keberadaan perusahaan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Riau,” tegas Akel kepada media, Selasa (28/7/2026).

Ia menegaskan, transparansi bukan ancaman bagi dunia usaha. Sebaliknya, keterbukaan merupakan fondasi untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat legitimasi sosial perusahaan di tengah masyarakat.

Menurut Akel, pelaksanaan CSR bukan sekadar aktivitas filantropi atau program sukarela. Kewajiban tersebut telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang substansinya tetap dipertahankan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Baca Juga:   Terungkap di Persidangan, CCTV Buka Dugaan Rudi Saputra Dikeroyok Lebih dari Satu Orang

Regulasi tersebut mewajibkan perseroan yang memenuhi kriteria untuk melaksanakan TJSL. Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor usahanya.

Akel menjelaskan, meskipun peraturan tersebut tidak secara khusus mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran kewajiban CSR, perusahaan tetap dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan perizinan sesuai regulasi sektoral yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa apabila dalam pelaksanaan program CSR ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran, laporan fiktif, pemalsuan dokumen, tindak pidana korupsi, maupun perbuatan melawan hukum lainnya, maka proses penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

Menurut Laskar RMRB, tanggung jawab pelaksanaan CSR tidak hanya berada di tangan perusahaan. Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban melakukan pembinaan, koordinasi, pengawasan, serta memastikan program CSR berjalan selaras dengan arah pembangunan daerah.

Karena itu, Laskar RMRB mendesak Pemerintah Provinsi Riau bersama pemerintah kabupaten/kota untuk membangun sistem pendataan terpadu seluruh program CSR/TJSL, menyediakan portal informasi publik yang memuat perusahaan pelaksana, jenis program, lokasi kegiatan, dan penerima manfaat, melakukan monitoring serta evaluasi secara berkala, mengintegrasikan program CSR dengan prioritas pembangunan daerah, serta menyampaikan laporan pelaksanaan CSR secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Baca Juga:   81 Tahun Indonesia Merdeka, Mandau Mengayun Langkah dalam Semangat Persatuan

Selain itu, Laskar RMRB juga meminta pemerintah dan dunia usaha menjawab sejumlah pertanyaan yang dinilai menjadi hak publik, antara lain berapa total realisasi dana CSR yang disalurkan setiap tahun di Provinsi Riau, perusahaan mana saja yang telah melaksanakan kewajiban CSR/TJSL, program apa saja yang dijalankan, siapa penerima manfaatnya, bagaimana mekanisme pengawasannya, serta di mana masyarakat dapat mengakses laporan realisasi dan evaluasi program tersebut.

Bagi Akel, keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan CSR bukanlah upaya untuk menyudutkan dunia usaha. Sebaliknya, transparansi menjadi langkah penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan keberadaan ribuan perusahaan di Provinsi Riau benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

“Sudah saatnya pengelolaan CSR di Provinsi Riau dilakukan secara lebih terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi akan memperkuat kepercayaan masyarakat, sementara pengawasan yang baik akan memastikan program CSR benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.**

 

Catatan Redaksi:

Data jumlah industri dalam pemberitaan ini mengacu pada data SEPAT Provinsi Riau. Penyebutan potensi dana CSR merupakan gambaran umum berdasarkan banyaknya perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau dan bukan merupakan data resmi mengenai besaran realisasi penyaluran dana CSR/TJSL.

Tags: pekanbaruriau24jamRMRB
Post Selanjutnya
Camat Mandau Apresiasi BRK Syariah, Bantuan CSR Perkuat Fasilitas Masjid Besar Arafah

Camat Mandau Apresiasi BRK Syariah, Bantuan CSR Perkuat Fasilitas Masjid Besar Arafah

Di Tengah Dinamika Internal, DPP Percayakan Datin Imelda Verifikasi Kepengurusan GRIB Jaya Riau

Di Tengah Dinamika Internal, DPP Percayakan Datin Imelda Verifikasi Kepengurusan GRIB Jaya Riau

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu di Duri Barat, 8 Paket Diamankan

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu di Duri Barat, 8 Paket Diamankan

20 Agustus 2026
44
Tiga Pria Tersandung Sabu, Polres Bengkalis Bongkar Dua Kasus Narkotika di Bathin Solapan

Tiga Pria Tersandung Sabu, Polres Bengkalis Bongkar Dua Kasus Narkotika di Bathin Solapan

20 Agustus 2026
56
Di Atas Riak, Tradisi Tak Beranjak: Pacu Sampan Balai Pungut Mengayuh Masa Depan Bengkalis

Di Atas Riak, Tradisi Tak Beranjak: Pacu Sampan Balai Pungut Mengayuh Masa Depan Bengkalis

19 Agustus 2026
85
Camat Mandau Buka Turnamen Domino dan KOA Gajah Sakti, Tekankan Sportivitas dan Silaturahmi

Camat Mandau Buka Turnamen Domino dan KOA Gajah Sakti, Tekankan Sportivitas dan Silaturahmi

19 Agustus 2026
46
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In