BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Jalur laut kembali menjadi perhatian aparat dalam perang melawan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. Kolaborasi Unit Reskrim Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut.
Dalam pengungkapan yang berlangsung Rabu (9/9/2026), polisi mengamankan 65 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam empat karung. Tiga orang berinisial S, ST, dan P turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan perkara.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut di wilayah Kecamatan Bantan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Bantan dengan melakukan penyelidikan di sejumlah titik sepanjang garis pantai. Penelusuran aparat mengarah pada dugaan transaksi yang akan berlangsung di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan.
Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendapati sebuah mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BM 8955 BN yang dikemudikan pria berinisial S dalam kondisi mencurigakan.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat karung berisi 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu.
S bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Bantan. Namun, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan pertama.
Tim Sus Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis kemudian melakukan pengembangan. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas mengamankan dua orang lainnya, yakni ST dan P, yang diduga berkaitan dengan proses membawa barang dari jalur laut menuju daratan menggunakan kapal motor atau pompong nelayan.
Pengembangan berikutnya membawa petugas ke sebuah ruko dua lantai di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Di lokasi itu, polisi menemukan sejumlah barang berupa beberapa tas hitam, tas plastik, karung, serta plastik hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan atau pengiriman barang.
Selain 65 bungkus diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit Mitsubishi L300 beserta kunci dan STNK, tiga unit telepon seluler, satu unit kapal motor nelayan, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja bersama antarsatuan yang bergerak berdasarkan informasi masyarakat.
“Informasi awal dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi personel untuk melakukan penyelidikan. Dari sana, Polsek Bantan bersama Satresnarkoba melakukan pengembangan secara bertahap hingga berhasil mengamankan barang bukti dan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar AKP Tidar.
Menurutnya, sinergi antarsatuan menjadi bagian penting dalam menghadapi pola peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur laut, terlebih wilayah Bengkalis memiliki garis pantai yang berhadapan langsung dengan kawasan perairan internasional.
“Perkara ini tidak kami lihat hanya dari jumlah barang yang berhasil diamankan. Yang lebih penting adalah bagaimana mengungkap dari mana barang tersebut berasal, siapa yang mengendalikan pengiriman, serta ke mana barang itu akan diedarkan. Karena itu, pengembangan masih terus dilakukan untuk membongkar mata rantai jaringan secara lebih luas,” tegasnya.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga barang tersebut berasal dari Malaysia dan berkaitan dengan jaringan yang berada di luar negeri. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman dan pembuktian penyidik.
AKP Tidar menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penindakan di lapangan. Pengembangan terhadap para pihak yang diduga terlibat akan terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke sumbernya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk menjadikan wilayah Bengkalis sebagai jalur masuk maupun distribusi. Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti kini berada dalam penguasaan penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diduga narkotika selanjutnya akan dilakukan penimbangan dan pengujian laboratoris forensik untuk memastikan kandungan serta beratnya sesuai prosedur.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kepolisian juga mengajak masyarakat memperkuat pengawasan lingkungan dan segera melaporkan informasi terkait dugaan peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110.
Bagi aparat, setiap informasi bukan sekadar laporan. Di tengah pola peredaran narkotika yang kian adaptif, informasi masyarakat dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang bergerak dari jalur darat hingga lintas batas negara.**








Kolom Komentar post