fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Riau24jam Pekanbaru

Koptan Lubuk Linong Buka Polemik Lahan di DPRD Riau, Plasma dan HGU PT Tumpuan Disorot

oleh Leon
Kamis, 3 Sep 2026 | 23:30 WIB
dalam Pekanbaru
3 1
0
Koptan Lubuk Linong Buka Polemik Lahan di DPRD Riau, Plasma dan HGU PT Tumpuan Disorot
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PEKANBARU, RIAU24JAM.COM – Konflik agraria yang membayangi Desa Petani, Kabupaten Bengkalis, kembali menemukan arena pertarungan baru. Kali ini, persoalan yang selama bertahun-tahun membebani masyarakat tempatan dan masyarakat adat tersebut dibawa ke hadapan Komisi II DPRD Provinsi Riau melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Di hadapan wakil rakyat, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, serta sejumlah pihak terkait, Kelompok Tani (Koptan) Lubuk Linong membeberkan sejumlah persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan administrasi, legalitas perkebunan, kewajiban kemitraan plasma hingga rencana penambahan areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Tumpuan.

Masyarakat menduga terdapat persoalan dalam konstruksi administrasi yang berpotensi mengaburkan fakta di lapangan, terutama terkait keberadaan Koptan Lubuk Linong serta hubungan masyarakat dengan lahan yang selama ini menjadi bagian dari ruang hidup dan sumber penghidupan mereka.

Isu Batas Desa Dipersoalkan

Dalam forum tersebut, Pembina Koptan Lubuk Linong, Sukardi, secara terbuka mempertanyakan surat PT Tumpuan yang dikirimkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 7 Agustus 2026.

Berita Terkait

Perkuat Keandalan Operasi dan Produksi Migas, PHR Resmikan Fasilitas EPF Libo GS

Perkuat Keandalan Operasi dan Produksi Migas, PHR Resmikan Fasilitas EPF Libo GS

26 Agustus 2026
120
KLH, SKK Migas, dan PHR Dorong Pemulihan TTM yang Komprehensif, Berbasis Teknologi, dan Berdampak Ekonomi

KLH, SKK Migas, dan PHR Dorong Pemulihan TTM yang Komprehensif, Berbasis Teknologi, dan Berdampak Ekonomi

16 Agustus 2026
52
Menatap 2030, PHR Pacu Pemulihan Tanah Terkontaminasi dan Ekonomi Lokal Riau

Menatap 2030, PHR Pacu Pemulihan Tanah Terkontaminasi dan Ekonomi Lokal Riau

10 Agustus 2026
76

Menurut pihak Koptan, surat tersebut memuat penolakan terhadap keberadaan Koptan Lubuk Linong dengan alasan adanya persoalan batas wilayah setelah pemekaran Desa Buluh Manis dari Desa Petani.

Bagi masyarakat, alasan tersebut dinilai tidak memiliki relevansi substantif terhadap keberadaan masyarakat maupun hubungan mereka dengan lahan yang selama ini diperjuangkan.

“Kebun PT Tumpuan tidak berpindah tempat, tanahnya tetap di situ, dan kami manusianya tetaplah masyarakat tempatan yang sama. Isu batas desa ini kami nilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap keberadaan masyarakat tempatan demi mempermudah proses pengajuan HGU seluas 284,24 hektare,” tegas Sukardi di hadapan peserta RDPU.

Bagi Koptan Lubuk Linong, perubahan administrasi wilayah tidak serta-merta menghapus sejarah, keberadaan, maupun hubungan sosial masyarakat dengan tanah yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan mereka.

Tiga Persoalan Krusial

Dalam RDPU tersebut, Koptan Lubuk Linong sedikitnya mengurai tiga persoalan yang mereka nilai menjadi titik krusial dalam konflik agraria tersebut.

Pertama, klaim kerja sama dengan BUMDes

PT Tumpuan disebut mengklaim telah memenuhi kewajiban kemitraan plasma sebesar 20 persen melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Baca Juga:   Sebelum Asap Menelan Hari, Mabes TNI Menyalakan Alarm Karhutla dari Air Jamban

Namun, menurut keterangan yang disampaikan pihak Koptan dalam forum, terdapat pihak pengurus BUMDes yang membantah pernah menandatangani kerja sama kemitraan sebagaimana diklaim.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu titik yang diminta masyarakat untuk dibuka secara transparan dan diuji berdasarkan dokumen autentik serta mekanisme hukum.

Bagi masyarakat, persoalan plasma tidak cukup dijawab dengan keberadaan dokumen di atas meja. Yang lebih mendasar adalah memastikan apakah kemitraan tersebut benar-benar lahir secara sah dan telah direalisasikan secara nyata kepada masyarakat.

Kedua, persoalan legalitas perkebunan

Koptan juga mempertanyakan aktivitas PT Tumpuan yang disebut telah memiliki HGU sejak 2008, sementara Izin Usaha Perkebunan (IUP) disebut baru diproses pada periode berikutnya.

Kondisi tersebut dipersoalkan karena masyarakat mempertanyakan dasar legalitas operasional perusahaan selama menjalankan kegiatan perkebunan.

Persoalan ini, menurut Koptan, membutuhkan penjelasan terbuka dari instansi yang memiliki kewenangan, termasuk melalui penelusuran dokumen perizinan dari awal hingga perkembangan terakhir.

Ketiga, rencana penambahan HGU

Di tengah persoalan kewajiban plasma yang menurut Koptan belum terealisasi secara fisik kepada masyarakat selama bertahun-tahun, PT Tumpuan disebut tengah mengajukan penambahan HGU seluas 284,24 hektare.

Bagi masyarakat, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut angka dan luasan tanah.

Mereka mempertanyakan logika kebijakan yang memungkinkan pembahasan ekspansi berjalan ketika kewajiban terhadap masyarakat di sekitar wilayah perkebunan masih menjadi persoalan.

Pertanyaannya sederhana, namun mendasar: apakah penambahan penguasaan lahan patut diproses ketika kewajiban sosial perusahaan terhadap masyarakat masih diperdebatkan?

Akses Masyarakat Kian Terbatas

Ketua Koptan Lubuk Linong, Suyono, turut menyoroti kondisi di lapangan.

Menurutnya, ruang akses masyarakat semakin terbatas akibat keberadaan benteng kanal dan portal penjagaan di sekitar kawasan.

Koptan menilai kondisi tersebut telah mempersempit ruang masyarakat untuk mengakses wilayah yang selama ini memiliki keterkaitan dengan kehidupan sosial dan ekonomi mereka.

Masyarakat juga mempertanyakan dasar penolakan terhadap keberadaan Koptan Lubuk Linong. Sebab, kelompok tani tersebut, menurut mereka, memiliki dasar administrasi melalui Surat Keputusan Kepala Desa Petani dan diketahui oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Perkebunan UPT Bathin Solapan.

Karena itu, mereka meminta persoalan tidak diselesaikan melalui klaim administratif sepihak.

Masyarakat mendesak agar seluruh dokumen diverifikasi secara terbuka, termasuk peta bidang, riwayat penguasaan lahan, dokumen kemitraan serta kondisi faktual di lapangan.

Empat Tuntutan ke DPRD Riau

Dalam RDPU tersebut, Koptan Lubuk Linong membawa empat tuntutan utama kepada Komisi II DPRD Provinsi Riau.

Pertama, mereka meminta Dinas Perkebunan Provinsi Riau tidak menerbitkan IUP baru bagi PT Tumpuan sebelum persoalan kewajiban plasma 20 persen terhadap masyarakat memperoleh kejelasan dan penyelesaian.

Baca Juga:   PDC Perkuat Supply Chain Lewat Transformasi Digital yang Terintegrasi

Kedua, Koptan meminta Kanwil BPN Riau dan Kementerian ATR/BPN RI menghentikan sementara proses penambahan HGU seluas 284,24 hektare hingga seluruh persoalan yang dipersoalkan masyarakat memperoleh titik terang.

Ketiga, DPRD Riau diminta memanggil manajemen PT Tumpuan untuk memberikan klarifikasi terkait surat tertanggal 7 Agustus 2026 serta klaim kerja sama dengan BUMDes yang hingga kini masih menjadi perdebatan.

Keempat, masyarakat mendesak transparansi dokumen dan peta bidang, termasuk dokumen yang berkaitan dengan IUP, agar seluruh pihak dapat melihat dan menguji persoalan berdasarkan data yang sama.

Bagi masyarakat, konflik yang terus dibiarkan tanpa penyelesaian konkret berpotensi berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.

Disbun Riau Paparkan Kronologi

Dari pihak pemerintah, Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Novri Ilham, ST, M.Eng, memaparkan kronologi penanganan persoalan tersebut.

Ia mengatakan Dinas Perkebunan Provinsi Riau menerima surat dari Kelompok Lubuk Linong pada 14 Juni 2026.

Selanjutnya, pihaknya mengundang para pihak untuk mengikuti agenda mediasi pada 20 Juli 2026 yang turut dihadiri Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis dan perwakilan perusahaan.

Persoalan tersebut juga telah masuk dalam perhatian aparat penegak hukum.

Novri mengungkapkan, pada 17 Juli 2026 pihaknya menerima surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Riau terkait pemeriksaan legalitas PT Tumpuan. Pemeriksaan lapangan kemudian dilakukan pada 28 Juli 2026.

Namun, Novri menegaskan bahwa kewenangan Dinas Perkebunan Provinsi Riau dalam melakukan pemeriksaan terhadap aspek legalitas operasional perusahaan memiliki batas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terkait legalitas perusahaan PT Tumpuan, kami tidak memiliki wewenang untuk mengecek legalitas itu. Wewenangnya ada di Kabupaten Bengkalis. Sesuai ketentuan yang berlaku, provinsi tidak dibenarkan untuk melakukan pemeriksaan legalitas tersebut,” jelas Novri.

Di sisi lain, ia menyebut berdasarkan data dalam sistem aplikasi perkebunan nasional kementerian, tingkat kelengkapan legalitas badan hukum PT Tumpuan tercatat mencapai 93 persen.

“Jadi kalau bapak-bapak mengatakan perusahaan itu tidak legal, kami juga perlu melihat dasar datanya dari mana. Terkait hubungan kerja sama, di sistem informasi perkebunan Indonesia tercatat pihak perusahaan sudah menjalin hubungan kerja sama dan MoU dengan BUMDes,” tambahnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan perspektif yang cukup tajam antara masyarakat dan pemerintah.

Jika masyarakat mempersoalkan substansi, keabsahan dokumen serta implementasi kewajiban di lapangan, pemerintah mengacu pada data dan sistem administrasi yang tercatat.

Di titik inilah persoalan membutuhkan verifikasi yang terbuka.

Dokumen harus diuji. Klaim harus dikonfirmasi. Dan fakta di lapangan harus ditempatkan sejajar dengan data administratif.

Baca Juga:   Sebelum Asap Menelan Hari, Mabes TNI Menyalakan Alarm Karhutla dari Air Jamban

DPRD Riau Soroti Dugaan Persoalan Administrasi

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau, Hadi Chandra, merespons sejumlah persoalan yang disampaikan dalam RDPU tersebut.

Menurutnya, terdapat sejumlah poin krusial yang harus diklarifikasi, terutama terkait penguasaan lahan oleh PT Tumpuan sejak 2008, sementara proses pengurusan IUP disebut berlangsung pada periode berikutnya, bersamaan dengan rencana pengajuan penambahan HGU.

“Kami juga mencatat adanya dugaan persoalan terkait kerja sama atau MoU dengan BUMDes serta pemanfaatan isu pemekaran wilayah antara Desa Petani dengan Desa Buluh Manis yang perlu diklarifikasi secara menyeluruh,” ujar Hadi Chandra.

DPRD Riau kemudian meminta Koptan Lubuk Linong merapikan seluruh dokumen serta argumentasi hukum yang dimiliki untuk diserahkan sebagai bahan resmi kepada Komisi II.

“Kita akan jadwalkan kembali dan memanggil dinas terkait beserta manajemen perusahaan. Mudah-mudahan pada jadwal berikutnya sama-sama kita tunggu undangan dari Komisi II DPRD Provinsi Riau untuk mendudukkan persoalan ini agar dapat kita selesaikan dengan baik,” pungkasnya.

RDPU yang berlangsung dengan tensi tinggi tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau Hadi Chandra, Sekretaris Komisi II Androy Ade Rianda, SH, MH, serta anggota Komisi II H. Ikbal Sayuti, Evi Juliana, SE, MM, dan Siti Aisyah, S.Kom.

Dari unsur masyarakat dan desa turut hadir Direktur BUMDes periode 2023–2026 Iskandar, Direktur BUMDes 2026 Helmizan, serta sejumlah tokoh adat tempatan, di antaranya Datuk Arisman, Datuk Aldi/Sial dan Datuk Tudi Hartono.

Kini, bola berada di tangan para pihak yang memiliki kewenangan.

Persoalan Desa Petani tidak cukup diselesaikan melalui saling klaim dan adu narasi. Sengketa yang telah menyentuh ruang hidup masyarakat ini membutuhkan keberanian untuk membuka dokumen, menguji fakta dan memastikan setiap keputusan berdiri di atas dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab ketika kepentingan masyarakat berhadapan dengan kekuatan modal dan administrasi, yang paling berbahaya bukan semata konflik di atas tanah.

Yang lebih berbahaya adalah ketika fakta kehilangan pijakan, sementara dokumen administratif berubah menjadi satu-satunya ukuran kebenaran tanpa pernah benar-benar diuji terhadap kenyataan di lapangan.

Pada akhirnya, masyarakat Desa Petani menunggu satu hal: kepastian hukum yang benar-benar bekerja, bukan sekadar hukum yang dibicarakan di ruang rapat.

Sementara itu, sejumlah persoalan yang disampaikan dalam RDPU masih berupa klaim, keberatan, dan dugaan dari pihak-pihak yang hadir dan masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen serta keterangan resmi dari pihak terkait.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Tumpuan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.

(Rb/R24j)

Tags: pekanbaruriau24jam

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Koptan Lubuk Linong Buka Polemik Lahan di DPRD Riau, Plasma dan HGU PT Tumpuan Disorot

Koptan Lubuk Linong Buka Polemik Lahan di DPRD Riau, Plasma dan HGU PT Tumpuan Disorot

3 September 2026
32
Mantan Kades Buruk Bakul Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan

Mantan Kades Buruk Bakul Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan

3 September 2026
32
PDC Perkuat Supply Chain Lewat Transformasi Digital yang Terintegrasi

PDC Perkuat Supply Chain Lewat Transformasi Digital yang Terintegrasi

31 Agustus 2026
47
Sebelum Asap Menelan Hari, Mabes TNI Menyalakan Alarm Karhutla dari Air Jamban

Sebelum Asap Menelan Hari, Mabes TNI Menyalakan Alarm Karhutla dari Air Jamban

31 Agustus 2026
114
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In