BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bengkalis M. Arsya Fadillah, S.IP., didampingi Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan dan Wakil Ketua III H. Misno. Turut hadir anggota Banggar DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dr. Ersan Saputra, TH., Sekretaris DPRD Rafiardhi Ikhsan, S.STP., M.Si., serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam forum tersebut, Banggar DPRD melakukan pendalaman terhadap materi Ranperda dengan meminta penjelasan dan konfirmasi dari TAPD atas sejumlah catatan yang muncul dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menanggapi berbagai pertanyaan dan masukan dari Banggar, Sekretaris Daerah dr. Ersan Saputra memaparkan secara rinci realisasi pendapatan daerah, capaian belanja, serta pengelolaan keuangan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025. Pembahasan juga mencakup evaluasi pelaksanaan program pembangunan serta penyelesaian berbagai kewajiban pemerintah daerah yang tertuang dalam laporan keuangan.
Pimpinan rapat menegaskan bahwa proses klarifikasi dan validasi data merupakan tahapan yang sangat penting untuk memastikan seluruh substansi pertanggungjawaban APBD telah disusun secara akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pembahasan yang komprehensif tersebut, DPRD berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disempurnakan sebelum memasuki tahapan pembahasan dan pengesahan berikutnya, sehingga menjadi bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.***










Kolom Komentar post