PEKANBARU, RIAU24JAM.COM – Riak penegakan hukum kembali menyentuh Kabupaten Rokan Hilir. Mantan Bupati Rohil, Afrizal Sintong, dimintai keterangan oleh penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Negeri Seribu Kubah itu dibenarkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. Menurutnya, pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan dan pendalaman fakta yang tengah dilakukan penyidik.
“Benar, Afrizal Sintong telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait penanganan perkara proyek infrastruktur yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Ade Kuncoro Ridwan, Senin (22/6/2026), sebagaimana dikutip dari Haluanriau.co.
Ade menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, kepolisian belum dapat mengungkap secara rinci materi pemeriksaan maupun pihak-pihak lain yang telah dimintai keterangan.
“Status perkara masih penyelidikan. Kami meminta masyarakat bersabar dan memberikan kesempatan kepada tim untuk bekerja secara profesional,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan mengarah pada proyek pembangunan Jalan Anas Maamun di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Proyek yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut memiliki panjang sekitar 1,7 kilometer dengan nilai pagu mencapai Rp11,2 miliar.
Proyek itu diketahui dikerjakan oleh kontraktor berinisial HA alias Along melalui CV Linda Bersaudara. Saat ini penyidik masih menelusuri berbagai aspek pelaksanaan pekerjaan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga penggunaan anggaran guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pemeriksaan kali ini bukan kali pertama Afrizal Sintong berhadapan dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Sebelumnya, ia juga pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda.
Hingga saat ini, Polda Riau belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan pada proyek infrastruktur yang kini menjadi sorotan publik tersebut.**






Kolom Komentar post