fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Riau24jam Pekanbaru

Disdik Riau: Orang Tua Bebas Beli atau Jahit Seragam, Sekolah Dilarang Arahkan ke Vendor Tertentu

oleh Leon
Kamis, 25 Jun 2026 | 12:34 WIB
dalam Pekanbaru
15 1
0
Disdik Riau: Orang Tua Bebas Beli atau Jahit Seragam, Sekolah Dilarang Arahkan ke Vendor Tertentu
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PEKANBARU, RIAU24JAM.COM – Pemerintah Provinsi Riau kembali mengirimkan pesan tegas bahwa pendidikan tidak boleh menjadi ruang munculnya beban biaya yang dapat memberatkan masyarakat. Menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau melarang seluruh SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan peserta didik membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu.

Ketentuan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan ini sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam pelaksanaan tahun ajaran baru agar proses penerimaan peserta didik berlangsung tanpa praktik yang berpotensi membebani orang tua.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengatakan surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga:   Menatap 2030, PHR Pacu Pemulihan Tanah Terkontaminasi dan Ekonomi Lokal Riau

Menurut Erisman, sekolah hanya berwenang menetapkan jenis, model, warna, dan atribut seragam sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara pengadaan seragam sepenuhnya menjadi hak orang tua atau wali peserta didik.

Berita Terkait

Menatap 2030, PHR Pacu Pemulihan Tanah Terkontaminasi dan Ekonomi Lokal Riau

Menatap 2030, PHR Pacu Pemulihan Tanah Terkontaminasi dan Ekonomi Lokal Riau

10 Agustus 2026
62
SKK Migas, PHR dan Polda Riau Perkuat Sinergi Lindungi Aset Negara demi Menjaga Ketahanan Energi Nasional

SKK Migas, PHR dan Polda Riau Perkuat Sinergi Lindungi Aset Negara demi Menjaga Ketahanan Energi Nasional

7 Agustus 2026
104
Di Tengah Dinamika Internal, DPP Percayakan Datin Imelda Verifikasi Kepengurusan GRIB Jaya Riau

Di Tengah Dinamika Internal, DPP Percayakan Datin Imelda Verifikasi Kepengurusan GRIB Jaya Riau

29 Juli 2026
137

“Kami menegaskan sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu. Orang tua memiliki kebebasan untuk membeli di mana saja atau menjahit sendiri seragam anaknya selama sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Erisman, Kamis (25/6/2026) kepada wartawan.

Baca Juga:   Menatap 2030, PHR Pacu Pemulihan Tanah Terkontaminasi dan Ekonomi Lokal Riau

Ia menambahkan, pemerintah ingin memastikan setiap keluarga memiliki keleluasaan menentukan pilihan sesuai kemampuan ekonomi masing-masing. Dengan demikian, tidak ada lagi praktik monopoli pengadaan seragam maupun kewajiban membeli dari pihak tertentu yang berpotensi menambah pengeluaran masyarakat pada awal tahun ajaran.

Meski pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali, pemerintah tetap memberikan ruang bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh bantuan.

“Pada prinsipnya pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun pemerintah maupun masyarakat dapat memberikan bantuan kepada peserta didik yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian terhadap akses pendidikan yang setara,” ujarnya.

Tak hanya itu, Disdik Riau juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak mewajibkan siswa membeli seragam baru setiap kali naik kelas maupun saat penerimaan peserta didik baru. Selama seragam masih layak digunakan dan sesuai ketentuan, peserta didik tetap dapat mengenakannya.

Baca Juga:   Menatap 2030, PHR Pacu Pemulihan Tanah Terkontaminasi dan Ekonomi Lokal Riau

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah konkret dalam membangun tata kelola pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat. Sekolah didorong fokus pada peningkatan mutu pendidikan, bukan menjadikan pengadaan perlengkapan sekolah sebagai beban tambahan bagi orang tua.

Melalui surat edaran ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan sehingga pelaksanaan tahun ajaran baru berlangsung tertib, kondusif, serta mencerminkan semangat pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.

Lebih dari sekadar mengatur seragam sekolah, kebijakan ini menjadi penegasan bahwa akses terhadap pendidikan harus dibangun di atas prinsip keterjangkauan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan tanpa dibayangi pungutan yang tidak semestinya.**

Tags: Disdik riauSeragam sekolah
Post Selanjutnya
PHR Gelar Pasar Murah dan Realisasikan Perbaikan Jalan Tegar, Camat Mandau: Bukti Nyata Sinergi untuk Masyarakat

PHR Gelar Pasar Murah dan Realisasikan Perbaikan Jalan Tegar, Camat Mandau: Bukti Nyata Sinergi untuk Masyarakat

Foto: Dua pekerja PT Pertamina Hulu Rokan saat menunjukan area Jalan Lintas Pinang Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang akan diperbaiki.

PHR Mulai Perbaiki Jalan Lintas Pinang Kubu Sepanjang 15 Kilometer, Dorong Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Warga

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Foto: Instagram/ Eka Marvianda/Kacab Bank BRI Duri.

Lelang Agunan Raymon Ginting Dipersoalkan, BRI Pilih Tunggu Putusan Pengadilan

14 Agustus 2026
62
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Skala Besar di Bengkalis, 28,97 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi Disita

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Skala Besar di Bengkalis, 28,97 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi Disita

13 Agustus 2026
155
Foto: Dok/Rudi Chan.

Raymon Ginting Telah Wafat, Lelang Agunan Tetap Bergulir: BRI Diduga Langgar PMK

13 Agustus 2026
99
Foto: Proses perbaikan ruas Jalan Sontang-Duri, Kabupaten Rokan Hulu, dilakukan dengan penimbunan dan peninggian badan jalan menggunakan alat berat. Penanganan ini dilakukan setelah kondisi jalan rusak dan tergenang menjadi sorotan publik.

Tragedi Naufal Membuka Borok Jalan Sontang-Duri: Rusak Lama, Baru Diperbaiki PUPR Riau Setelah Viral

12 Agustus 2026
183
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In