DURI, RIAU24JAM COM – Pemerintah Kecamatan Mandau bersama lintas instansi terus memperkuat upaya penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pasar Mandau. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi badan jalan, menjaga ketertiban umum, serta memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di sekitar pasar.
Kegiatan penertiban melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Forkopimcam Mandau, pemerintah kelurahan, serta tokoh masyarakat. Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai pentingnya menjaga ketertiban ruang publik.
Camat Mandau, Riki Rihardi, S STP , M.SI melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Mandau, Rio Sentosa, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pemerintah bukanlah penggusuran terhadap pedagang, melainkan penataan demi menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
“Pada pagi hari ini kami bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, unsur Forkopimcam, lurah, dan tokoh masyarakat turun langsung melakukan penertiban badan jalan yang selama ini digunakan untuk berjualan. Kondisi tersebut telah mengganggu pengguna jalan yang melintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan serta mengurangi kenyamanan masyarakat,” ujar Rio, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, pemerintah tetap memberikan ruang bagi para pedagang untuk menjalankan aktivitas ekonomi. Karena itu, para PKL diarahkan untuk menempati area pasar yang telah disediakan dan masih memiliki banyak lapak kosong yang dapat dimanfaatkan.
“Kami tidak melakukan penggusuran. Pemerintah justru memastikan bapak dan ibu tetap dapat berjualan dengan menempati lokasi yang telah disiapkan di dalam area Pasar Mandau. Di sana masih tersedia banyak lapak yang kosong dan dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengganggu ketenteraman, ketertiban, maupun aktivitas masyarakat lainnya,” jelasnya.
Rio menegaskan bahwa ruang publik harus dikelola secara adil dan berimbang. Aktivitas ekonomi masyarakat perlu didukung, namun tidak boleh mengorbankan hak masyarakat lain untuk mendapatkan akses jalan yang aman dan nyaman.
“Pasar adalah pusat pertumbuhan ekonomi rakyat, tetapi ketertiban adalah syarat agar aktivitas ekonomi itu dapat berlangsung secara berkelanjutan. Karena itu, kepentingan pedagang dan kepentingan masyarakat luas harus berjalan beriringan, bukan saling mengorbankan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Mandau, Albert Wanery, S.STP, mengatakan bahwa sebagian besar pedagang telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Alhamdulillah, mayoritas pedagang sudah memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun, kami akan terus melakukan pengawasan. Jika pada kegiatan berikutnya masih ditemukan pedagang yang berjualan di badan jalan atau melanggar batas yang telah ditentukan, maka penertiban akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Albert.
Pemerintah Kecamatan Mandau berharap kesadaran kolektif seluruh pedagang terus tumbuh sehingga kawasan Pasar Mandau dapat berkembang menjadi pusat perdagangan yang tertib, aman, dan berdaya saing. Sebab, pasar yang tertata bukan hanya mencerminkan disiplin masyarakat, tetapi juga menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi daerah yang sehat dan berkelanjutan.
(rb/r24j)








Kolom Komentar post