BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Komitmen Polsek Mandau dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Mandau pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Simpang Rampok, tepatnya di depan Masjid An Nur, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi dimaksud. Menindaklanjuti laporan itu, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MYP (29).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri atas lima paket berukuran besar dan satu paket kecil yang dibungkus menggunakan dua lembar tisu. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MYP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini berstatus DPO. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok serta jaringan peredarannya,” ungkap AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Kapolsek Mandau menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
“Peran masyarakat sangat menentukan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.
Polres Bengkalis memastikan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari ancaman narkoba.**








Kolom Komentar post