MANDAU, RIAU24JAM.COM – Sengketa lahan D30 di Jalan Kampung Baru, RT 01 RW 01, Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, kembali memasuki tahapan penting. Setelah sebelumnya dilakukan mediasi pada 29 Mei 2026, proses penyelesaian persoalan tersebut berlanjut dengan mediasi dan survei lapangan di Kantor Desa Harapan Baru serta lokasi lahan yang disengketakan, Rabu (3/6/2026).
Mediasi tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan BPN Kabupaten Bengkalis, manajemen dan tim Land Matters PT PHR Duri, unsur keamanan perusahaan, jajaran Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bathin Solapan, Pemerintah Desa Harapan Baru, pihak yang mengklaim kepemilikan lahan beserta kuasa hukumnya, masyarakat pengelola lahan dan kuasa hukum, serta jajaran Kanit Intelkam Polsek Mandau.
Agenda tidak berhenti di ruang mediasi. Para pihak kemudian turun langsung ke lokasi D30 untuk melakukan pengambilan titik koordinat dan melihat kondisi faktual di lapangan.
Pihak PT PHR Duri bersama tim Land Matters melakukan pengambilan titik koordinat pada area yang disengketakan. Data tersebut selanjutnya akan disinkronkan dengan peta kawasan konsesi yang berada dalam penguasaan PT PHR Duri.
Di waktu bersamaan, BPN Kabupaten Bengkalis juga melakukan pengambilan titik koordinat untuk membantu mengetahui status dan posisi lahan D30 berdasarkan data pertanahan dan fakta di lapangan.
Persoalan lahan tersebut mencuat setelah adanya perbedaan klaim antara pihak yang menyatakan telah membeli lahan dengan masyarakat yang selama ini mengelola dan menanam di kawasan D30.
Dalam mediasi, salah satu pihak menyampaikan telah membeli lahan yang disengketakan dari masyarakat dengan luas sekitar 227 hektare dan mengantongi surat segel yang disebut berasal dari tahun 1997. Sementara masyarakat penggarap bersama kuasa hukumnya menyatakan selama ini mengelola dan menanam di kawasan tersebut.
Camat Mandau: Jangan Ada yang Bertindak Sendiri
Melalui Kasi Tata Pemerintahan, Camat Mandau mengimbau kedua belah pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil tindakan sepihak sebelum adanya kejelasan mengenai status lahan.
“Kami menghimbau kepada kedua belah pihak, baik pihak pembeli lahan maupun masyarakat yang saat ini menggarap lahan D30, agar sama-sama menahan diri. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi konflik yang nantinya justru merugikan semua pihak,” ujar Camat Mandau Riki Rihardi.
Menurutnya, proses yang sedang berjalan harus dihormati oleh seluruh pihak. Pengambilan titik koordinat dan verifikasi lapangan merupakan bagian penting untuk menyandingkan klaim masing-masing pihak dengan fakta, dokumen dan data yang tersedia.
“Hari ini sudah dilakukan pengambilan titik koordinat di lapangan. Selanjutnya data tersebut akan disinkronkan dengan peta kawasan konsesi oleh PT PHR melalui tim Land Matters, sementara BPN Kabupaten Bengkalis juga melakukan pengambilan titik koordinat untuk mengetahui secara pasti status lahan D30 tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan tidak boleh hanya didasarkan pada klaim sepihak. Seluruh pihak, kata dia, harus menunggu hasil verifikasi yang dilakukan berdasarkan data dan ketentuan hukum.
“Apabila nanti hasil verifikasi menunjukkan siapa yang secara hukum dan fakta lebih berhak atas lahan tersebut, kami berharap seluruh pihak dapat menerima hasilnya dengan legawa. Yang terpenting adalah persoalan ini diselesaikan secara baik, terbuka dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah Kecamatan Mandau juga mengingatkan agar persoalan lahan tersebut tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masing-masing pihak mengambil tindakan sendiri. Kita tunggu fakta dan hasil verifikasi. Siapa pun yang nantinya terbukti lebih berhak secara hukum dan fakta, itulah yang harus kita hormati,” katanya.
Mediasi dan survei lapangan berlangsung dalam situasi aman dan kondusif dengan pengawalan jajaran Polsek Mandau.
Camat Mandau melalui Kasi Tata Pemerintahan turut mengapresiasi jajaran kepolisian yang telah menginisiasi proses mediasi dan menjaga agar seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Mandau yang telah menginisiasi mediasi dan survei lapangan. Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung dengan aman dan kondusif,” tutupnya.
Kini, sengketa lahan D30 memasuki fase yang lebih menentukan. Titik koordinat telah diambil, fakta lapangan telah dicatat, dan data akan disandingkan dengan peta serta dokumen yang tersedia.
Pada akhirnya, sengketa atas lahan tersebut tidak akan selesai hanya melalui klaim siapa yang paling lama menguasai atau siapa yang merasa paling berhak. Dokumen, fakta lapangan, titik koordinat dan kepastian hukum akan menjadi penentu arah penyelesaian sengketa D30.(*)










Kolom Komentar post