ROKAN HULU, RIAU24JAM.COM – Lanskap industri kelapa sawit di Riau memasuki fase korektif yang menentukan. PT Tunas Palma Indonesia (TPI) resmi mengoperasikan lahan eks PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO), sebuah langkah yang tidak sekadar administratif, melainkan intervensi strategis negara untuk merapikan tata kelola sektor perkebunan yang lama terjebak dalam problem perizinan dan sengketa hukum.
Peresmian yang berlangsung pada Rabu (15/4/2026) di Kabupaten Rokan Hulu menandai pergeseran paradigma dari penguasaan lahan yang problematik menuju pengelolaan berbasis kepastian hukum dan akuntabilitas. Negara, melalui instrumen KSO, menempatkan kembali aset perkebunan dalam orbit regulasi yang sah, sekaligus menutup ruang abu-abu yang selama ini menjadi sumber konflik dan inefisiensi.
Perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara, Kolonel (Purn) TNI Herry, menegaskan bahwa skema ini merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam mengoreksi distorsi tata kelola. Di bawah pengawasan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), seluruh aktivitas operasional dipastikan berjalan dalam koridor hukum kehutanan dan regulasi perkebunan yang berlaku.
“Kami tidak hanya mengelola, tetapi menata ulang. Tujuannya jelas: menciptakan kepastian hukum, menjaga aset negara, dan memastikan kontribusi nyata terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujarnya.
Di tengah transisi, isu ketenagakerjaan menjadi perhatian utama. PT Tunas Palma Indonesia mengambil posisi tegas: tidak ada ruang bagi PHK massal. Stabilitas tenaga kerja dipandang sebagai variabel kunci dalam menjaga keseimbangan sosial-ekonomi di wilayah yang sangat bergantung pada sektor sawit.
Lebih dari itu, keberlanjutan produksi juga dijaga sebagai bagian dari stabilitas industri. Pasokan tandan buah segar (TBS) ke rantai produksi Crude Palm Oil (CPO) tetap dipertahankan, menegaskan bahwa transformasi tata kelola tidak boleh mengorbankan denyut ekonomi daerah.
Kuasa Direktur PT Tunas Palma Indonesia, Roberto Duran Simbolon, S.H., menegaskan bahwa arah kebijakan perusahaan tidak berhenti pada kepatuhan formal, tetapi bergerak menuju rekonstruksi ekosistem yang lebih sehat—baik secara lingkungan maupun sosial.
“Ini bukan sekadar transisi operasional, tetapi reposisi nilai. Kami ingin membangun relasi yang setara dengan masyarakat, memperbaiki ekosistem, dan memastikan setiap aktivitas memiliki legitimasi hukum dan sosial,” tegasnya.
Apresiasi juga disampaikan kepada aparat kepolisian dan pemerintah kecamatan yang dinilai berperan menjaga stabilitas selama proses transisi berlangsung sebuah prasyarat penting dalam menghindari friksi di lapangan.
Dengan mengusung prinsip Good Corporate Governance (GCG), pengelolaan eks lahan APSL oleh TPI berpotensi menjadi model nasional dalam penataan ulang sektor perkebunan. Di tengah tekanan global terhadap isu keberlanjutan dan legalitas lahan, langkah ini menjadi sinyal bahwa negara tidak lagi mentoleransi tata kelola yang ambigu.
Pada akhirnya, ini bukan sekadar soal siapa yang mengelola lahan, melainkan bagaimana negara memastikan setiap jengkal tanah produktif berada dalam sistem yang sah, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.**










Kolom Komentar post