BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Perang terhadap peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis terus digencarkan. Komitmen itu kembali dibuktikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis dengan mengungkap kasus peredaran sabu di, Duri, Kecamatan Mandau dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar beserta barang bukti sabu seberat 13,07 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Pelita, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.
“Informasi dari masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan kasus ini. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta barang buktinya,” ujar AKP Tidar.
Pengungkapan berlangsung pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di tepi jalan. Ketika hendak diperiksa, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri. Namun upayanya gagal setelah berhasil dikejar dan diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri terduga pelaku. Penyelidikan kemudian dikembangkan ke kediamannya.
Hasilnya, petugas kembali menemukan empat paket sedang diduga sabu, sehingga total barang bukti yang diamankan menjadi lima paket dengan berat kotor 13,07 gram. Polisi juga menyita dua bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, sebuah dompet kecil berwarna merah kecokelatan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.
Terduga pelaku berinisial D.M. (27) mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Bang Joe”, yang kini masih dalam penyelidikan. Keterangan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan menelusuri jaringan pemasok yang diduga berada di balik peredaran sabu tersebut.
AKP Tidar menegaskan, Polres Bengkalis tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan terukur. Keberhasilan pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan D.M. positif mengandung methamphetamine. Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi perkara, melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas dugaan perbuatannya, D.M. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan pidana lain yang relevan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari implementasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang terus dijalankan Polres Bengkalis melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan yang disediakan Polres Bengkalis.
“Perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Dibutuhkan kepedulian dan keberanian seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tutup AKP Tidar.**






Kolom Komentar post