BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Polsek Pinggir, jajaran Polres Bengkalis, tidak sekadar melakukan penangkapan, tetapi membongkar mata rantai. Dalam dua operasi beruntun yang saling terhubung, aparat berhasil mengamankan lima pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.
Pengungkapan awal terjadi Jumat, (20/3/2026) sekitar pukul 15.10 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 11, Desa Sebangar. Dari operasi ini, tiga tersangka masing-masing berinisial AJSH (24), TES (39), dan JS (23) diamankan di sebuah rumah yang diduga menjadi titik transaksi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan Effendi menegaskan, pengungkapan tersebut berangkat dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim opsnal.
“Ini bukan penindakan spontan. Ada proses penyelidikan yang kami dalami sebelum dilakukan penggerebekan,” ujar Kapolsek.
Dari tangan AJSH yang diduga berperan sebagai pengendali, polisi menyita lima paket sabu dengan berat kotor total ±2,83 gram, uang tunai Rp602.000, timbangan digital, plastik pembungkus, buku catatan transaksi, serta tiga unit handphone. Sementara dari TES dan JS, turut diamankan alat hisap (bong) dan dua unit handphone.
Penangkapan sempat diwarnai perlawanan, namun berhasil dikendalikan petugas. Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas, melibatkan seorang pelaku berinisial J yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), serta pemasok berinisial A.
Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus langsung dilakukan. Dalam operasi lanjutan, Polsek Pinggir kembali mengamankan dua pelaku lainnya, masing-masing berinisial A (36) dan S (33), dengan barang bukti satu paket sabu seberat ±2,00 gram, uang tunai Rp1.260.000 yang diduga hasil transaksi, serta dua unit handphone.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Jaringan ini saling terhubung dan terus kami telusuri,” tegas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang kini juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara hasil tes urine terhadap seluruh tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine, mengindikasikan keterlibatan sebagai pengguna sekaligus bagian dari mata rantai peredaran.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dalam rangkaian operasi ini mencapai ±4,83 gram, sekaligus membuka tabir jaringan distribusi yang beroperasi di kawasan Bathin Solapan.
Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolsek Pinggir dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masih buron.
Kapolsek menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Ini bukan sekadar penangkapan, tetapi upaya memutus rantai. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis,” tegasnya.
Di tengah ancaman narkotika yang kian sistemik, pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa perang terhadap barang haram tidak bisa ditawar dan tidak boleh berhenti pada satu penangkapan saja.(*)








Kolom Komentar post