BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Kepercayaan masyarakat terhadap layanan Call Center Polri 110 kembali membuahkan hasil. Berbekal informasi yang disampaikan warga, Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian kami. Berawal dari laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian merupakan kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar AKP Tidar Laksono.
Penindakan dilakukan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Gaya Baru Gang Budi, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial J.A. (47) dan R.A. (29). Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu (bong), plastik klip bening, sendok sabu, kaca pireks, serta kotak penyimpanan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
AKP Tidar Laksono menegaskan, Polres Bengkalis akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga dengan membangun partisipasi aktif masyarakat.
“Peredaran narkotika adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, dan identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan.
Keberhasilan pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa pemberantasan narkotika bukan semata tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama. Ketika masyarakat berani melapor dan aparat bergerak cepat, ruang gerak penyalahgunaan narkotika akan semakin sempit.**









Kolom Komentar post