BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial Y.M (32) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau.
Pelaku ditangkap pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Stadion, Kecamatan Mandau. Saat diamankan, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu seberat 0,62 gram yang diduga berada dalam penguasaan pelaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba. Setelah dilakukan pemantauan di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di simpang Jalan Stadion,” ujar Prima.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang sudah melakukan pengintaian di lokasi.
“Ketika akan diamankan, pelaku sempat berusaha kabur. Namun tim bergerak cepat sehingga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti,” jelasnya.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang turut disaksikan oleh seorang warga sipil dan seorang anggota Polres Bengkalis.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram, satu unit handphone merek Infinix warna hijau, satu buah kaca pirex, serta satu kotak rokok merek ON Bold.
“Barang bukti sabu ditemukan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Selain itu juga diamankan beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” tambah Prima.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial M. Saat ini identitas yang bersangkutan masih kami dalami dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Bahkan, dari pengakuan pelaku, sabu tersebut tidak hanya untuk digunakan sendiri.
“Pelaku juga mengaku kerap mengambil barang tersebut untuk disalurkan kembali apabila ada yang ingin membeli,” katanya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urin, tersangka Y.M diketahui positif mengandung Methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Juliandi menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 atau melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis.
(rb/r24j)










Kolom Komentar post