BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Jajaran Polsek Siak Kecil, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam operasi beruntun pada Jumat (6/3/2026) dini hari. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Siak Kecil.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah pondok lesehan di dalam kebun kelapa sawit Jalan Beringin RT 011 RW 006 Dusun Bandar Sari, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.N.L (37) yang diduga sebagai pengedar sabu.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berada di dalam pondok lesehan,” ujar Juliandi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan di sekitar lokasi. Di antaranya tiga paket sabu yang disimpan di dalam botol merek CDR yang ditanam di bawah buah pinang serta satu paket lainnya di lantai pondok.
Dari tangan pelaku, polisi menyita empat paket sabu dengan berat kotor total 13,52 gram, uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek Oppo, satu botol bong, satu mancis gas warna ungu, serta satu botol CDR yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, R.N.L mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, sekitar 1 Maret 2026 sebanyak setengah ons dengan harga Rp15,5 juta.
“Pelaku mengakui sebagian sabu telah dijual kepada beberapa orang di wilayah Desa Bandar Jaya. Sebagian juga telah digunakan sendiri dan sisanya rencananya akan kembali diedarkan,” jelas Juliandi.
Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine (+).
Tak lama berselang, sekitar pukul 04.00 WIB, tim opsnal kembali mengamankan dua pria berinisial B.H (35) dan D.M (32) di lokasi yang tidak jauh dari pondok lesehan tersebut.
Saat itu petugas tengah melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi pengungkapan pertama, ketika melihat dua pria datang berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, kaca pirek, satu botol bong, satu tas sandang, serta satu unit handphone,” kata Juliandi.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari R.N.L seharga Rp100 ribu pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Sebagian sabu tersebut diketahui telah digunakan oleh keduanya di area kebun kelapa sawit.
Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif methamphetamine (+).
Pengungkapan kemudian berlanjut sekitar pukul 05.30 WIB setelah polisi melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran sabu tersebut. Tim opsnal berhasil mengamankan seorang pria lainnya berinisial D.S (27) di rumahnya yang berada di Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.
Saat didatangi petugas, tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas mengejar dan mengamankannya.
“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat kotor total 1,07 gram serta uang tunai sebesar Rp2.250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu tas sandang merek Reebok warna hitam, satu unit handphone merek Infinix warna biru, satu gunting warna silver, serta satu dompet warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan, D.S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari R.N.L untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat di wilayah Desa Sungai Linau. Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif methamphetamine (+).
Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Juliandi menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.(*)








Kolom Komentar post