BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Jajaran Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam dua pengungkapan terpisah pada Jumat (6/3/2026), polisi mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Bukit Batu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di tepi jalan samping Wisma Ratu, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Tim opsnal Polsek Bukit Batu kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujar Juliandi.
Saat berada di lokasi, petugas menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua unit handphone masing-masing merek Samsung dan Oppo, serta satu lembar kertas yang dilakban warna hitam.
Kedua pria tersebut diketahui berinisial S (27) dan Z.A (41). Selanjutnya keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tidak lama berselang, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria lainnya berinisial H.I (32) di Jalan Jenderal Sudirman Gang Nelayan, Desa Sei Selari, Kecamatan Bukit Batu.
“Penangkapan terhadap H.I juga berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut,” jelas Juliandi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu unit handphone merek Oppo, satu bundel plastik bening pembungkus sabu, serta satu kotak rokok merek On Bold.
Selain itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap ketiga tersangka dan hasilnya menunjukkan positif methamphetamine (+).
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan oleh penyidik Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Juliandi menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.(*)










Kolom Komentar post