BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial S (29) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 0,51 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Bhatin Muajo Lelo, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di area kebun sawit depan Masjid Pinggir.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Saat melakukan pengecekan di area kebun sawit tersebut, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok milik pelaku,” ujar Juliandi.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B yang berdomisili di wilayah Desa Sungai Meranti.
“Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan saat ini masih dalam pencarian petugas,” jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku dengan hasil positif amphetamine (+).
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Juliandi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.**








Kolom Komentar post