BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Bengkalis. Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis, personel Polsek Pinggir berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Semunai, Kecamatan Pinggir.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat kepolisian terhadap informasi dari masyarakat.
“Informasi yang kami terima melalui layanan WhatsApp Kapolres langsung kami tindak lanjuti. Tim opsnal Polsek Pinggir kemudian bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan masyarakat,” ujar Kapolsek Pinggir.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 19.40 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Bhatin Tomat Buang Sampah, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mendapati tiga orang pria berada di dalam rumah dan diduga tengah menggunakan narkotika jenis sabu. Tanpa perlawanan, ketiganya langsung diamankan oleh tim opsnal Polsek Pinggir.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (31), HS (34), dan AD (33).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,20 gram, satu set alat hisap sabu (bong), serta tiga unit handphone android yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.
Kapolsek Pinggir menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan digunakan secara bersama-sama.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengakui bahwa barang tersebut akan digunakan secara bersama. Sabu tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial D yang saat ini telah kami tetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan narkotika.
“Tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine, sehingga memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” tambah Kapolsek.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Pinggir juga menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi seperti ini sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba maupun tindak kejahatan lainnya.
“Laporkan segera melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis atau kantor polisi terdekat. Setiap informasi dari masyarakat pasti akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” tutupnya.(*)









Kolom Komentar post