fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Duri

THR Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Disnakertrans Bengkalis Buka Posko Pengaduan 2026

oleh Leon
Rabu, 4 Mar 2026 | 20:25 WIB
dalam Duri
9 1
0
THR Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Disnakertrans Bengkalis Buka Posko Pengaduan 2026
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

DURI, RIAU24JAM.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh.

Posko tersebut berlokasi di Kantor Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, Jalan Pipa Air Bersih, Kecamatan Bathin Solapan. Layanan ini dibuka untuk memastikan hak pekerja terpenuhi serta mengantisipasi potensi pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, Ed Effendi, menyampaikan bahwa pekerja atau buruh dapat datang langsung ke posko atau menghubungi Call Center di nomor 0813-2815-7273, 0813-7810-3899, dan 0852-7160-599 untuk konsultasi maupun pengaduan.

Baca Juga:   Oknum Wartawan Terlibat Narkoba? Robby Leonardo: Itu Noda Besar bagi Dunia Pers

“THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus,” ujar Ed Effendi, Rabu (4/3/2026).

Berita Terkait

Oknum Wartawan Terlibat Narkoba? Robby Leonardo: Itu Noda Besar bagi Dunia Pers

Oknum Wartawan Terlibat Narkoba? Robby Leonardo: Itu Noda Besar bagi Dunia Pers

5 Maret 2026
225
Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Mandau

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Mandau

4 Maret 2026
329
Foto: Ilustrasi/Rb/R24j.

Carut-Marut Menu MBG di Duri, Pelaksana Diminta Jangan Cederai Program Presiden

4 Maret 2026
186

Ia menegaskan, pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga:   Respon Cepat WhatsApp Kapolres Bengkalis, Penyalahgunaan Sabu Terbongkar

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegasnya.

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, lanjut Ed, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.

“Bagi pekerja harian, perhitungan satu bulan upah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga:   Cinta Segitiga, KKN, dan Kapak Berdarah di Kampus

Ed Effendi juga mengingatkan, apabila perusahaan menetapkan besaran THR yang lebih tinggi dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah berjalan, maka pengusaha wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih besar tersebut.

“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tandas Ed Effendi yang juga menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.

Disnakertrans berharap dengan dibukanya posko ini, hak pekerja dapat terlindungi dan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan.**

Tags: Disnakertrans BengkalisDuri riauriau24jam
Post Selanjutnya
Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Mandau

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Mandau

Oknum Wartawan Terlibat Narkoba? Robby Leonardo: Itu Noda Besar bagi Dunia Pers

Oknum Wartawan Terlibat Narkoba? Robby Leonardo: Itu Noda Besar bagi Dunia Pers

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Oknum Wartawan Terlibat Narkoba? Robby Leonardo: Itu Noda Besar bagi Dunia Pers

Oknum Wartawan Terlibat Narkoba? Robby Leonardo: Itu Noda Besar bagi Dunia Pers

5 Maret 2026
225
Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Mandau

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Mandau

4 Maret 2026
329
THR Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Disnakertrans Bengkalis Buka Posko Pengaduan 2026

THR Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Disnakertrans Bengkalis Buka Posko Pengaduan 2026

4 Maret 2026
89
Foto: Ilustrasi/Rb/R24j.

Carut-Marut Menu MBG di Duri, Pelaksana Diminta Jangan Cederai Program Presiden

4 Maret 2026
186
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In