DURI, RIAU24JAM.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh.
Posko tersebut berlokasi di Kantor Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, Jalan Pipa Air Bersih, Kecamatan Bathin Solapan. Layanan ini dibuka untuk memastikan hak pekerja terpenuhi serta mengantisipasi potensi pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, Ed Effendi, menyampaikan bahwa pekerja atau buruh dapat datang langsung ke posko atau menghubungi Call Center di nomor 0813-2815-7273, 0813-7810-3899, dan 0852-7160-599 untuk konsultasi maupun pengaduan.
“THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus,” ujar Ed Effendi, Rabu (4/3/2026).
Ia menegaskan, pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegasnya.
Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, lanjut Ed, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.
“Bagi pekerja harian, perhitungan satu bulan upah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ed Effendi juga mengingatkan, apabila perusahaan menetapkan besaran THR yang lebih tinggi dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah berjalan, maka pengusaha wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih besar tersebut.
“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tandas Ed Effendi yang juga menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Disnakertrans berharap dengan dibukanya posko ini, hak pekerja dapat terlindungi dan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan.**








Kolom Komentar post