BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis terus digencarkan. Kali ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Mandau.
Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial H.S. (42) dilakukan pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Kayangan Ujung Gang Pantau, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.S.,” ujar Juliandi.
Saat dilakukan pemantauan di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika hendak diamankan, yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas.
“Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun petugas berhasil mengamankannya dan dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,20 gram yang terjatuh dari tangan pelaku,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan.
“Tersangka juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Y.P. yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tambah Juliandi.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif methamphetamine.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110 maupun layanan pengaduan resmi Polres Bengkalis.(*)








Kolom Komentar post