BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis resmi menahan seorang pria berinisial AI (43) yang diduga terlibat tindak pidana penipuan, Senin (23/2/2026).
Penahanan dilakukan oleh Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bengkalis berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/X/2025/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal 21 Oktober 2025. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan dua modus berbeda, yakni pinjaman bank dan penawaran pekerjaan honorer.
“Modus pertama, tersangka membujuk korban untuk mengajukan pinjaman di salah satu bank daerah dengan nilai sekitar Rp65 juta. Setelah dana cair, sebagian uang diambil oleh tersangka dengan dalih akan membantu pembayaran angsuran. Namun pada kenyataannya, kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi hingga menimbulkan kerugian bagi korban,” ungkap Iptu Yohn Mabel.
Peristiwa pinjaman tersebut terjadi pada 15 Mei 2024 di salah satu kantor bank daerah yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Selain itu, tersangka juga diduga menawarkan pekerjaan honorer di salah satu instansi pemerintah daerah dengan meminta imbalan uang hingga Rp80 juta. Korban dijanjikan anaknya akan diterima bekerja dan bahkan diberikan dokumen berupa file PDF Surat Keputusan (SKEP) pengangkatan dan SKEP gaji yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.
“Setelah dilakukan klarifikasi ke instansi terkait, diketahui bahwa dokumen tersebut tidak sah dan pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada. Ini murni tipu daya tersangka,” tegasnya.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil dalam jumlah besar dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Ruang Unit I Pidum Satreskrim Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pinjaman maupun pekerjaan yang menjanjikan kemudahan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap iming-iming pekerjaan atau bantuan keuangan yang tidak jelas prosedurnya. Jika menemukan atau mengalami dugaan tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110,” tutup Iptu Yohn Mabel.**









Kolom Komentar post