BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Komitmen pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Mandau. Dalam dua pengungkapan terpisah pada Senin, 23 Februari 2026, Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekaligus bagian dari komitmen kepolisian mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Setiap informasi dari masyarakat kami respons cepat dan profesional. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkoba dan melindungi generasi muda,” ujar AKP Primadona mewakili Kapolres Bengkalis.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Tegalsari, Kelurahan Air Jamban. Berdasarkan informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial D.K. (23). Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan dua paket diduga sabu. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau dan menjalani tes urine dengan hasil positif Methamphetamine. Polisi juga menyita satu unit handphone Infinix Hot 30 sebagai barang bukti.
Pada malam yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Sudirman, Gang Habulwatan, Kelurahan Air Jamban. Dari laporan masyarakat dan Layanan Polisi 110, petugas mengamankan H.P. (32). Saat penggeledahan, ditemukan 19 paket kecil diduga sabu. Selain itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, uang tunai Rp4.176.000 yang diduga hasil penjualan, tas selempang hitam, dan kotak plastik putih. Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif Methamphetamine.
“Kedua pengungkapan ini menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat menentukan keberhasilan pemberantasan narkoba,” tegas Kapolsek Mandau.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP tentang penyesuaian pidana. Penyidik juga telah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pembuatan laporan polisi, pengamanan barang bukti, tes urine, serta dokumentasi perkara.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, baik dengan mendatangi kantor polisi, melalui layanan pengaduan WhatsApp Polsek Mandau, maupun Call Center 110 yang aktif 24 jam.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya. Mari bersama kita wujudkan Bengkalis bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)









Kolom Komentar post