BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau pelanggaran keimigrasian dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Senin malam (9/2/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal 10 Februari 2026.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial J (62) dan S (39), yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya diduga berperan sebagai penyedia rumah penampungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
“Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar AIPDA Juliandi Bazrah.
Dari lokasi kejadian, petugas juga mengamankan lima orang PMI yang diketahui baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para PMI tersebut dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat, kemudian dijemput di darat menggunakan mobil Fortuner warna hitam dan dikawal langsung oleh kedua terduga pelaku menuju rumah penampungan.
“Para PMI sempat ditampung di rumah tersebut dengan kondisi dan fasilitas yang tidak layak sebelum akhirnya diamankan oleh petugas,” jelasnya.
Selain mengamankan para terduga pelaku dan korban, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handphone, satu unit speed boat, satu unit mobil Fortuner warna hitam, serta satu unit mobil Rush warna silver.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik TPPO serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pengiriman PMI secara nonprosedural, karena selain melanggar hukum, praktik tersebut sangat membahayakan keselamatan para pekerja migran.**










Kolom Komentar post