BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan pada Sabtu malam, 7 Februari 2026, sekitar pukul 22.40 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Utama Desa Prapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial D.F. alias Lobo (45) dan M.A. (35). Keduanya diketahui berprofesi sebagai nelayan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd., mengungkapkan bahwa salah satu terduga pelaku merupakan residivis kasus narkotika.
“Berdasarkan data kepolisian, terduga pelaku D.F. alias Lobo adalah residivis narkotika. Sementara satu terduga lainnya masih kami dalami keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba,” ujar AIPDA Juliandi, Minggu (8/2/2026).
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,22 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirex, korek api, tiga unit telepon genggam berbasis android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi.
“Saat akan diamankan, kedua terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti,” jelas Juliandi.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Hasil tes urin terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Selanjutnya, keduanya beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan.
Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Bengkalis.
“Polres Bengkalis terus menjalankan Program P4GN secara konsisten. Setiap terduga pelaku akan diperiksa secara intensif dan dilakukan assessment sesuai SOP. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, akan kami proses secara tegas dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.**










Kolom Komentar post