BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bengkalis menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai tindak lanjut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar, Sanusi, S.H., M.H., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (29/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha, S.T., M.IP., didampingi Wakil Ketua I M. Arsya Fadillah, S.IP., Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, dan Wakil Ketua III H. Misno. Turut hadir Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni, S.Sos., M.MP., unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD.
Sebelum sidang dimulai, Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis Rafiardhi Ikhsan, S.STP., M.Si., mengumumkan bahwa jumlah anggota dewan yang hadir telah memenuhi kuorum sehingga rapat dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dalam penyampaian laporan Banggar, Sanusi menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah memenuhi ketentuan tersebut dengan melampirkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan, meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, beserta dokumen pendukung lainnya.
Banggar juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis atas keberhasilannya kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-13 kali secara berturut-turut, yang dinilai sebagai indikator konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan.
“Capaian ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel. Harapan kami, prestasi ini dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang,” ujar Sanusi.
Meski memberikan apresiasi, Banggar tetap menyampaikan sejumlah catatan evaluatif. DPRD menilai Pemerintah Kabupaten Bengkalis perlu memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), terutama dalam pengelolaan pendapatan, belanja, aset, dan kewajiban daerah guna mencegah terulangnya kelemahan administrasi maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
Selain itu, seluruh perangkat daerah didorong meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan daerah, serta pelaksanaan program dan kegiatan.
Banggar juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas tata kelola APBD melalui penguatan kompetensi sumber daya manusia di setiap perangkat daerah, terutama bagi organisasi perangkat daerah yang masih menghadapi kendala dalam penyusunan laporan keuangan.
Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis direkomendasikan melakukan estimasi pendapatan secara lebih rasional sesuai kondisi riil daerah, menetapkan prioritas belanja berdasarkan ketentuan penyusunan APBD, serta mendokumentasikan seluruh proses penyusunan APBD maupun APBD Perubahan secara tertib melalui kertas kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penguatan sistem tata kelola.
“Rekomendasi ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta mempertahankan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Sanusi.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah melaksanakan pembahasan Ranperda secara maraton, komprehensif, objektif, dan penuh tanggung jawab.
Menurutnya, hasil pembahasan Banggar menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) melalui berbagai program dan kegiatan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Bupati juga menegaskan bahwa seluruh catatan, koreksi, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD diterima sebagai masukan konstruktif untuk penyempurnaan tata kelola pemerintahan.
“Seluruh saran, masukan, koreksi maupun rekomendasi tersebut akan menjadi komitmen kami untuk ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh perangkat daerah sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah pada masa yang akan datang,” kata Kasmarni.
Mengakhiri sambutannya, Bupati berharap sinergi yang selama ini terjalin harmonis antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD terus diperkuat sebagai fondasi dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Dengan sinergi yang semakin kuat, kami optimistis berbagai agenda pembangunan daerah dapat berjalan secara optimal sehingga mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis,” tutupnya.**








Kolom Komentar post