BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jalan Indra Pahlawan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari keterangan tersangka berinisial IDH yang telah lebih dulu diamankan.
“Dari hasil interogasi, IDH mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari R.D. alias R. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku,” ujar AIPDA Juliandi Bazrah.
Adapun dua pelaku yang diamankan yakni R.D. alias R (37), warga Jalan Rangau Km 5, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, serta A.M. alias A (16), warga Jalan Cemara I, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 68,59 gram, 6 butir pil ekstasi logo Tesla dengan berat 2,40 gram, 1 kantong kain hitam berisi narkotika, 1 unit timbangan digital, 1 sendok sabu, 2 bungkus plastik pack kosong, 1 unit handphone iPhone 10 warna putih, dan uang tunai sebesar Rp250.000.
Kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari seorang pemasok berinisial G.A., yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Hasil tes urin terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine,” tambah Kasi Humas.
Kapolres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Polres Bengkalis terus menjalankan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika). Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika melalui layanan kepolisian 110,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan melanjutkan proses hukum melalui gelar perkara serta uji laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika yang disita.**










Kolom Komentar post