Pekanbaru, Riau24jam.com — Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik mata elang (debt collector ilegal) di wilayah hukum Polda Riau. Penegasan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya aktivitas mata elang yang sempat viral secara nasional, termasuk di Kota Pekanbaru.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menyampaikan bahwa penarikan atau perampasan objek jaminan, seperti kendaraan bermotor, tidak boleh dilakukan secara paksa tanpa adanya kerelaan dari pemilik. Jika pengambilan dilakukan secara paksa, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.
“Saya tidak ingin lagi melihat adanya praktik mata elang di wilayah hukum Polda Riau. Tidak boleh ada perampasan objek jaminan tanpa kerelaan. Apabila diambil secara paksa, itu adalah tindak pidana,” tegas Wakapolda, Rabu (21/6/2026).
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman hukum, baik bagi penegak hukum maupun masyarakat. Menurutnya, apabila penarikan jaminan tidak dilakukan sesuai prosedur hukum dan tanpa sosialisasi yang benar, hal tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan yang berlaku.
Wakapolda Riau menginstruksikan seluruh jajaran Polda Riau untuk bertindak tegas dan tidak membiarkan praktik-praktik ilegal tersebut terjadi. Selain itu, ia meminta agar dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait aturan penarikan jaminan yang sah.
“Berikan pemahaman kepada masyarakat agar memiliki dampak preventif dan efek jera, baik bagi pelaku tindak pidana maupun secara umum, sehingga orang lain takut untuk melakukan perbuatan melanggar hukum,” pungkasnya.**










Kolom Komentar post