BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis kembali ditegaskan. Dalam rangka mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta pelaksanaan Operasi Antik 2026, jajaran Polsek Mandau mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu berdekatan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, pengungkapan pertama terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 7, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan.
Kasus ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/63/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU, terkait dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penindakan berawal dari informasi masyarakat. Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias U (55) di lokasi,” ujar Primadona.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu, satu unit timbangan, dua unit handphone, dompet hitam, uang tunai Rp150 ribu, serta barang pendukung lainnya. Barang bukti ditemukan tersembunyi di dalam casing handphone hingga di bawah kasur, dikemas dalam kotak rokok dan tisu.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam proses pengembangan.
Tak berselang lama, pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal kembali melakukan penindakan di lokasi serupa. Dalam pengungkapan kedua yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/64/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.R.R (22).
“Tersangka diamankan saat mengendarai sepeda motor. Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” jelas Primadona.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu, satu unit handphone, helm, uang tunai Rp200 ribu, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa M.R.R mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial B yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu aparat kepolisian.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan, hingga tes urine terhadap para tersangka.
Kapolsek Mandau menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Polri dalam menekan peredaran gelap narkotika di daerah.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam mendukung P4GN dan Operasi Antik 2026. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Dengan sinergi yang kuat, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
(rb/r24j)








Kolom Komentar post