BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (12/11/2025) malam.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MI dan S ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 10, Bathin Solapan, sekira pukul 20.00 WIB. Mereka diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari yang sama di parkiran SMP IT Jalan Siak, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yon Mabel, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian berawal saat seorang wali murid SMP IT melapor kehilangan sepeda motor Honda Supra-X 125 warna merah hitam dengan nomor polisi BM 2874 DO pada Rabu siang, sekira pukul 14.30 WIB.
“Setelah mendapat laporan, tim melakukan penyelidikan di lapangan. Informasi masyarakat kemudian mengarah ke dua pelaku yang berada di rumah kontrakan di Km 10 Jalan Lintas Duri–Dumai. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti,” ujar Iptu Yon Mabel, Kamis (13/11/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Satu unit sepeda motor Honda Supra-X 125 tahun 2017 warna merah hitam dengan No. Pol BM 2874 DO, Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nomor, Satu lembar STNK dan BPKB motor Supra-X, Dua kunci motor dan satu kunci palsu dan uang tunai sebesar Rp500.000.
Menurut kronologi yang dihimpun, korban awalnya mengetahui sepeda motornya hilang sekitar pukul 15.00 WIB setelah menerima telepon dari pihak sekolah. Setelah melakukan pencarian mandiri bersama keluarga, korban menemukan sepeda motor miliknya di sebuah warung di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai Km 12.
Saat dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin, kendaraan tersebut terbukti sesuai dengan BPKB milik korban. Setelah memastikan hal itu, korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)








Kolom Komentar post