MANDAU, RIAU24JAM.COM – Menjelang akhir tahun 2025, UPT Disdukcapil Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan menjalin kolaborasi dengan seluruh SMA/Sederajat di dua kecamatan tersebut untuk melakukan percepatan perekaman KTP Elektronik bagi para siswa.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor 400.3.8.1/Disdik/2/2025/20571 yang mewajibkan sekolah memberikan jaminan pemenuhan data kependudukan peserta didik sebagai syarat penerbitan ijazah.
Kolaborasi dilakukan melalui proses sinkronisasi data antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah dengan data kependudukan di Disdukcapil. Hasilnya, seluruh sekolah kini telah menerima daftar siswa yang sudah dan belum melakukan perekaman KTP Elektronik.
“Saat ini data kependudukan dapat diakses oleh berbagai instansi yang bekerja sama dengan Disdukcapil. Namun bagi penduduk yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum memenuhi kewajiban perekaman, statusnya akan menjadi nonaktif,” ujar Kepala UPT Disdukcapil Bathin Solapan yang juga Plt. Kepala UPT Disdukcapil Mandau, Aromi Yosdel, Sabtu (15/11/2025).
Ia menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh SMA/Sederajat di dua kecamatan dan menerima respons positif. “Proses sinkronisasi sudah selesai dilakukan. Pihak sekolah kini memiliki data lengkap siswa yang wajib melakukan perekaman KTP,” jelas Yosdel.
Untuk memudahkan layanan, Disdukcapil membuka pelayanan perekaman tidak hanya pada hari kerja, tetapi juga setiap Sabtu dan Minggu hingga 14 Desember 2025. Layanan ini terbuka bagi seluruh siswa, baik yang berdomisili di Kabupaten Bengkalis maupun luar daerah.(*)








Kolom Komentar post