DURI, RIAU24JAM.COM – Edarkan Sabu, Seorang pria berinisial RH alias Dani (41) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis.
RH alias Dani ditangkap saat berada di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Keluraha Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (21/1/2025) sekira pukul 15.30 Wib.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba, Iptu Doni Binsar mengungkapkan, penangkapan terhadap RH aliad Dani setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau sering terjadi transaksi narkotika.
“Begitu menerima laporan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, kami segera mengambil langkah cepat dengan memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya, Jumat (25/1/2025) kepada Riau24jam.com.
Ternyata benar, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim Satnarkoba Polres Bengkalis memperoleh informasi akurat, terduga pelaku sedang berada di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.
“Tak pakai lama, kemudian tim mengambil langkah hukum berupa penangkapan dan penggeledahan ditemukan 5 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,01 gram dan 1 buah sendok sabu di dalam 1 buah dompet kecil warna merah, 1 unit handphone android merk oppo warna hitam serta uang tunai Rp. 25.000,” tuturnya.
Kemudian, Tambah Iptu Doni, Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal muasal sabu. RH alias Dani mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang ia dapatkan dari A (dalam lidik).
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Hal ini menjadi bukti kolaborasi antara masyarakat dan Kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kita,” cetusnya.
(Rb/R24j)
Kolom Komentar post