BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil menangkap pelaku pembobol toko ponsel Duri yang berada di Jalan H.M Saleh, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (22/1/2025) sekira pukul 20.45 Wib.
Pelaku, WR alias Wahyu (29) dan RK alias Rahmad (29) berhasil ditangkap di Jalan Sudirman, Simpang Garoga, berdasarkan laporan pemilik Ponsel Duri (Korban) atas nama Ong Andi alis Andi yang melaporkan adanya pencurian di Tokonya pada hari Selasa 21 Januari 2025.
Selain menangkap kedua pelaku, Satreskrim Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan barang bukti 20 Kotak Handphone dari berbagai Merk, 4 unit charger warna putih, 1 unit linggis, 1 helai celana panjang warna coklat dan 1 helai sebo penutup kepala warna hitam.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala STK, SIK, MH membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian Toko Ponsel Duri tersebut.
Dimana kronologi penangkapan, dijelaskan AKP Gian dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Bengkalis dan Tim Resmob 125 dipimpin Kanit Pidum Ipda Keinard Akbar Khan tentang laporan maraknya perkara-perkara Kriminal seperti Curat (bongkar rumah) yang sangat meresahkan masyarakat di kota Duri.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial WR alias Wahyu dan RK alias Rahmad di jalan Sudirman Simpang Garoga,” jelas AKP Gian, Rabu (22/1/2025) malam.
Dikatakan AKP Gian, saat ditangkap dan dilakukan interogasi kedua tersangka mengakui telah melakukan Pencurian di toko Duri Ponsel pada hari Selasa 21 Januari 2025 sekira pukul 02.30 wib dan masuk kedalam Toko melalui ventilasi udara wc dengan merusak ventilasi tersebut menggunakan 1 unit Linggis yang sudah disediakan.
“Kedua tersangka juga mengakui menggunakan Sebo (penutup wajah) dalam melakukan TP Pencurian dan saat melakukan pencurian berhasil membawa sekitar 20 unit Handphone dari dalam toko Duri Ponsel tersebut,” bebernya.**
Kolom Komentar post