MANDAU, RIAU24JAM.COM – Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Mandau menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan dibeberapa media terkait terpilihnya dan pemberian gelar kepada Ketua Tameng di Kecamatan Mandau yang tengah beredar di Masyarakat.
Ketua DPH LAMR Kecamatan Mandau, Datuk H. Revolaysa, S.H, menegaskan bahwa LAMR Kecamatan Mandau tidak pernah memberikan gelar apa pun dan memilih kepada individu atau organisasi mana pun.
“Gelar yang beredar dibuat oleh pihak-pihak tertentu tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari LAMR Kecamatan Mandau dan bahwa pengurus LAMR Kecamatan Mandau tidak terlibat dalam pemberian gelar tersebut,” kata Datuk Revolaysa saat dikonfirmasi awak media via Whatasapp.
Ditambahkannya, kami juga menginformasikan bahwa hingga saat ini, Tameng Adat Kecamatan Mandau belum memiliki kepengurusan resmi. LAMR Kecamatan Mandau baru saja mengusulkan nama-nama pengurus Tameng Adat Kecamatan Mandau kepada Panglima Tameng Adat Kabupaten Bengkalis.
“Keputusan final mengenai pengurus Tameng Adat Kecamatan Mandau berada di tangan Tameng Adat Kabupaten Bengkalis,” terangnya yang juga Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis ini.
Datuk Revolaysa juga menambahkan dengan demikian, LAMR Kecamatan Mandau ingin meluruskan informasi yang beredar dan memastikan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas gelar yang dibuat oleh pihak lain.
“Jadi pemberitaan yang sudah beredar dibeberapa media tersebut juga tidak benar dan tidak pernah melakukan Konfirmasi terkait hal ini kepada kami pihak LAMR Kecamatan Mandau,” tegasnya.
Sementara itu Panglima Tameng Adat Kabupaten Bengkalis, Munawar Rosidi saat dimintai tanggapannya menyebutkan, bahwa untuk Tameng Adat diwilayah Kecamatan dipimpin oleh Hulubalang bukan ada gelar yang lain diberikan.
“Untuk Hulubalang Tameng diutamakan keturunan Melayu Langsung, lalu tinggal dan diwilayah Kecamatan tersebut, tidak memegang jabatan ditubuh Tameng adat dan di SK langsung Panglimo Perdana Tingkat Kabupaten,” tandasnya.***
Kolom Komentar post