BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Respons cepat atas laporan masyarakat kembali berujung pada pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Tim opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial JN (22) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu di Jalan Soebrantas, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa penindakan tersebut berangkat dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi dimaksud.
“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan tertutup. Setelah memastikan indikasi kuat adanya aktivitas narkotika, tim opsnal bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ujar Kompol Primadona.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di kantong depan sebelah kanan celana tersangka, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Barang bukti yang diamankan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran. Selain itu, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh sabu dari seorang berinisial T yang saat ini berstatus DPO, serta mengakui pernah melakukan penjualan sebelumnya,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Bengkalis, sekaligus menempatkan partisipasi masyarakat sebagai elemen kunci dalam pengungkapan kasus.
“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun tindak kejahatan lainnya, segera laporkan melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” tutup Kapolsek.
(rb/r24j)





Kolom Komentar post