BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Upaya penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kecamatan Mandau berhasil digagalkan aparat kepolisian dalam rangkaian operasi yang berlangsung pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (18–19/04/2026). Sedikitnya empat pemuda diamankan dalam dua lokasi berbeda, dengan total barang bukti mencapai 42 butir pil diduga ekstasi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin Team Raga Polsek Mandau di Jalan Seroja, Kelurahan Balik Alam, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di depan sebuah restoran yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika. Dari lokasi itu, polisi mengamankan tiga pemuda berinisial F.R, K.F.H, dan I.R.
“Dalam patroli rutin, anggota kami mendapati sekelompok pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi, ditemukan pil yang diduga ekstasi beserta barang bukti lainnya. Berdasarkan temuan itu, kami langsung mengamankan tiga orang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Mandau.
Barang bukti yang diamankan dari ketiganya antara lain satu butir pil ekstasi utuh, seperempat butir pil ekstasi, dua unit handphone, serta satu buah dompet. Ketiganya langsung dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan, termasuk tes urin dan proses penyidikan lanjutan.
Pengungkapan tersebut kemudian berkembang. Dari hasil interogasi awal, polisi memperoleh informasi terkait sumber peredaran pil ekstasi yang mengarah kepada seorang pria berinisial A.A (24).
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Mandau bergerak cepat dan berhasil menangkap A.A di Jalan Hangtuah, Kelurahan Air Jamban, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para pelaku yang diamankan di Jalan Seroja, kami mendapatkan informasi mengenai asal barang. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan satu orang yang diduga sebagai pemasok,” jelas Kompol Primadona.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima butir pil ekstasi yang disimpan di dalam jok sepeda motor tersangka. Tidak berhenti di situ, hasil interogasi lanjutan mengungkap adanya lokasi penyimpanan lain.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Jalan Rangau dan menemukan tambahan 37 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor lainnya. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai 42 butir pil ekstasi.
“Penggeledahan lanjutan mengarah pada lokasi lain yang digunakan untuk menyimpan barang bukti. Dari sana, kami menemukan puluhan butir pil ekstasi tambahan. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 42 butir,” tegas Kapolsek.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Realme 10, uang tunai sebesar Rp230.000, serta dua unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dan Yamaha Fazio yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka A.A beserta tiga pemuda lainnya telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu satu orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami tidak berhenti pada penangkapan ini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar pihak lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. Penindakan terhadap peredaran narkotika akan kami lakukan secara konsisten dan tanpa kompromi,” tegasnya.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, dan identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” tutup Kapolsek Mandau.
(rb/r24j)






Kolom Komentar post