DURI, RIAU24JAM.COM – Peredaran Narkotika berjenis sabu-sabu semakin marak diwilayah Kabupaten Bengkalis mulai dari pedesaan hingga perkotaan yang membuat rusak generasi penerus Bangsa Indonesia.
Namun dengan maraknya peredaran Narkotika jenis sabu tersebut tidak membuat Tim Satnarkoba Polres Bengkalis diam. Terbukti, sudah beberapa kali berhasil menyeret para Jaringan barang haram perusak generasi penerus Bangsa Indonesia tersebut.
Kali ini, Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk Tiga (3) Tersangka yang merupakan bagian dari Jaringan Narkotika berjenis sabu-sabu yang berada atau beroperasi di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba, IPTU Hasan Basri saat dikonfirmasi via Whatsapp atas penangkapan tersebut menyebutkan Tiga Tersangka yang diamankan yaitu berinisial SB (39), DYS (24) dan DM (21).
“Awal dari penangkapan tersebut, pada hari Selasa 16 April 2024, sekitar pukul 18.00 Wib. Tim Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Jalan Rangau Km. 15 KUD, Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis,” kata IPTU Hasan Basri, Sabtu (20/4/2024).
Ditambahkannya, Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa 16 April 2024, sekitar pukul. 22.00 wib, target berada dibelakang halaman rumah jalan Rangau, kM16 KUD, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
“Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Tersangka SB ditemukan 40 empat puluh bungkus plastik pack berisi diduga Narkotika jenis Sabu berat 6.83 gram didalam, 1 buah kotak rokok merk dji sam soe warna hitam, 1 unit handphone android merek oppo warna hitam, 1 unit handphone android merek oppo warna biru muda, 1 unit timbangan digital, 3 bungkus plastick pack kosong, 1 sendok sabu, dan Uang Tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah),” terangnya.
Di TKP yang sama, diutarakan Mantan Kanit Tipikor Polres Bengkalis, juga diamankan Tersangka DYS lalu ditemukan 1 unit handphone android merk vivo warna pelangi, 1 bungkus plastick pack kosong, 1 sendok sabu, dan juga Tersangka DM ditemukan 1 unit handphone android merek infinix warna biru muda.
“Kemudian Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis melakukan interogasi dan Tersangka SB mengakui sabu yang disita tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari R yang saat ini belum ditemukan namun sudah dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, dituturkan IPTU Hasan Basri, juga melakukan Tes Urine terhadap Tersangka SB, DYS dan DM, hasilnya ketiganya Positif (+) Metamphetamine atau pemakai Narkotika Jenis Sabu.
“Lalu Tersangka SB juga mengakui berperan sebagai Bandar, sementara itu Tersangka DYS dan DM berperan sebagai Kurir Narkotika jenis sabu sabu,” ujarnya.
Selanjutnya Ketiga tersangka beserta barang bukti, disebutkan IPTU Hasan Basri, dibawa oleh Tim Satres Narkoba ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan atau proses Hukum lebih lanjut.
“Ketiga Tersangka juga disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.***
Kolom Komentar post